TY - GEN CY - Universitas Lampung ID - eprints6220 UR - http://digilib.unila.ac.id/6220/ A1 - Andrew Carlos Alamanzo, 1012011117 Y1 - 2014/12/17/ N2 - ABSTRAK PELAKSANAAN PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN BAGI TAHANAN SEBAGAI BAGIAN PROGRAM PERAWATAN TAHANAN DI KEPOLISIAN RESOR KOTA BANDAR LAMPUNG Oleh ANDREW CARLOS ALAMANZO Penahanan merupakan salah satu bentuk pembatasan terhadap hak dan kebebasan seseorang tersangka pelaku tindak pidana. Agar penahanan tersangka pelaku tindak pidana tidak termasuk dalam kategori pelanggaran Hak Asasi Manusia, maka KUHAP mengatur secara ketat penahanan tersangka. Salah satu hak tersangka dalam masa penahanan adalah mendapatkan pendidikan dan pengajaran Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah pelaksanaan pendidikan dan pengajaran bagi tahanan di Polresta Bandar Lampung? (2) Apakah faktor yang menghambat pelaksanaan pendidikan dan pengajaran bagi tahanan di Polresta Bandar Lampung? Pendekatan masalah yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis empiris. Narasumber penelitian terdiri dari pihak Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung dan akademisi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan, selanjutnya data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: (1) Pelaksanaan pendidikan dan pengajaran bagi tahanan di Polresta Bandar Lampung dilaksanakan sebagai upaya agar para tahanan memiliki beragama, kesadaran berbangsa dan bernegara dan kesadaran hukum serta hak dan kewajibannya dalam menjalani proses hukum sebagai tersangka, terdakwa dan terpidana. Pengajaran dan pendidikan dilakukan dengan maksud agar tahanan yang telah menjalani hukuman dan kembali ke dalam kehidupan masyarakat akan menjadi manusia yang lebih baik serta tidak mengulangi lagi perbuatan tindak pidana yang melanggar hukum. (2) Faktor- faktor yang menghambat pelaksanaan pendidikan dan pengajaran bagi tahanan di Polresta Bandar Lampung terdiri dari: a) Faktor sarana dan fasilitas, yaitu terbatasnya buku-buku khusus bagi tahanan yang berisi tentang hak dan kewajiban mereka selama menjalani proses hukum sebagai tersangka, terdakwa dan terpidana, sehingga pihak kepolisian hanya menyediakan panduan dalam bentuk fotokopian atau print out kepada tahanan untuk mengetahui hal tersebut. b) Faktor masyarakat, yaitu masih adanya pemahaman masyarakat bahwa mantan pelaku kejahatan yang harus dijauhi atau dihindari, karena berpotensi kembali melakukan kejahatan. Padahal seharusnya mantan pelaku kejahatan yang telah bebas perlu mendapatkan santunan dan perhatian agar mereka tidak mengulangi perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan diri mereka sendiri, orang lain, bangsa dan negara. c) Faktor Andrew Carlos Alamanzo tahanan, yaitu kesulitan dalam menyampaikan berbagai materi pengajaran dan pendidikan kepada tahanan, hal ini disebabkan oleh latar belakang pendidikan para tahanan yang pada umumnya berpendidikan rendah dan kepribadian tahanan yang tidak stabil sehingga menghambat materi pengajaran dan pendidikan yang disampaikan petugas kepolisian Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Penyelenggaraan pengajaran dan pendidikan terhadap tahanan pada Polresta Bandar Lampung hendaknya lebih ditingkatkan dan sarana prasarana berupa buku-buku panduan bagi para tahanan hendaknya disediakan secara memadai sehingga proses pembelajaran kepada para tahanan akan menjadi lebih maksimal. (2) Tahanan Polresta Bandar Lampung hendaknya melakukan berbagai kegiatan yang diprogramkan dengan penuh kesadaran dan keseriusan, sebab upaya ini ditempuh untuk memudahkan proses integrasi ke tengah-tengah masyarakat apabila tahanan telah melalui proses hukum dan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan untuk kembali berintegrasi dalam kehidupan sosial. Kata Kunci: Pendidikan, Pengajaran, Tahanan PB - Fakultas Hukum TI - PELAKSANAAN PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN BAGI TAHANAN SEBAGAI BAGIAN PROGRAM PERAWATAN TAHANAN DI KEPOLISIAN RESOR KOTA BANDAR LAMPUNG AV - restricted ER -