%0 Generic %9 Other %A DODDY IRWANSYAH, 1012011160 %C Universitas Lampung %D 2014 %F eprints:6226 %I Fakultas Hukum %T FUNGSI REKONSTRUKSI KASUS PEMBUNUHAN SEBAGAI ALAT PEMBUKTIAN PIDANA OLEH KEPOLISIAN RESOR KOTA BANDAR LAMPUNG %U http://digilib.unila.ac.id/6226/ %X ABSTRAK FUNGSI REKONSTRUKSI KASUS PEMBUNUHAN SEBAGAI ALAT PEMBUKTIAN PIDANA OLEH KEPOLISIAN RESOR KOTA BANDAR LAMPUNG Oleh DODDY IRWANSYAH Salah satu jenis tindak pidana adalah pembunuhan, yaitu perbuatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Pembunuhan sebagai pebuatan melawan hukum dengan cara merampas hak hidup orang lain sebagai Hak Asasi Manusia Terkait dengan tindak pidana pembunuhan maka Kepolisian melakukan penyidikan untuk mengungkap kasus pembunuhan. Salah satu tahap yang dilakukan adalah rekontruksi. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah fungsi rekonstruksi kasus pembunuhan sebagai alat pembuktian pidana oleh Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung? (2) Apakah faktor-faktor penghambat rekonstruksi dalam kasus pembunuhan oleh Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung? Pendekatan masalah yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis empiris. Narasumber penelitian terdiri dari anggota Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung dan akademisi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan, selanjutnya data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: (1) Fungsi rekontruksi kasus pembunuhan bagi pihak kejaksaan dalam proses penuntutan adalah membantu Jaksa Penuntut Umum dalam membuat surat dakwaan kepada tersangka pembunuhan. Surat dakwaan tersebut haruslah berjalan selaras dengan BAP dari penyidik. Kegunaan rekontruksi kasus pembuhan bagi pengadilan dalam proses persidangan adalah memberikan bahan pertimbangan atau alat bukti yang dapat membantu Hakim dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa pelaku pembunuhan. Menurut Pasal 183 KUHAP dinyatakan bahwa dalam hal menjatuhkan pidana kepada terdakwa, seorang hakim tidak boleh menjatuhkan pidana tersebut kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, sehingga hakim memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya Alat bukti sah yang dimaksud adalah: (a). Keterangan Saksi; (b). Keterangan Ahli; (c). Surat; (d). Petunjuk; (e). Keterangan Terdakwa atau hal yang secara umum sudah diketahui sehingga tidak perlu dibuktikan. (2) Faktor-faktor penghambat pelaksanaan rekonstruksi dalam proses penyidikan untuk mengungkap kasus pembunuhan meliputi: (a) Faktor penegak hukum, yaitu kurangnya proses antisipasi pengamanan oleh petugas kepolisian dalam pelaksanaan rekonstruksi (b) Faktor sarana dan fasilitas yang tidak mendukung, yaitu tidak adanya ruangan khusus digunakan pihak Doddy Irwansyah kepolisian sebagai tempat pelaksanaan rekonstruksi (c) Faktor masyarakat, yaitu keluarga korban yang tidak mau bekerja sama (tidak kooperatif) dalam proses rekonstruksi (d) Faktor kebudayaan, yaitu masih adanya sebagian masyarakat yang menyelesaikan suatu perbuatan yang mengarah pada tindak pidana secara adat atau kekeluargaan. Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Penyidik Polresta Bandar Lampung hendaknya melaksanakan penyidikan dengan sebaik-baiknya secara jujur dan bertanggung jawab serta bertujuan untuk mencapai efisiensi dan efektifitas dalam sistem peradilan pidana guna menumbuhkan kepercayaan masyarakat pada kinerja kepolisian. (2) Kewenangan kepolisian dalam melaksanakan penyidikan hendaknya dilaksanakan dengan penuh tanggungjawaban dan sewenang-wenang, tetap berada pada koridor dan batas yang telah ditentukan oleh hukum serta berpihak pada keadilan. Kata Kunci: Fungsi, Rekonstruksi, Pembunuhan