%A 1742011041 MUHAMMAD RAFI SINATRYA %T PENGHAPUSAN ATAS MEREK YANG TIDAK DIGUNAKAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS (Studi Putusan Nomor 16/Pdt.Sus/Merek/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst.) %X Gugatan penghapusan atas merek yang diajukan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh Monster Energy Company (Penggugat) melawan Andrias Thamrun (Tergugat) pemilik merek Monster asal Indonesia yang telah mendapatkan sertfikasi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (turut Tergugat) telah mengeluarkan putusan nomor 16/Pdt.Sus/Merek/2018/PN. Niaga.Jkt.Pst. yang hasilnya adalah Majelis Hakim Pengadilan Niaga mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Penelitian ini mengkaji dan membahas mengenai pertimbangan hakim dan akibat hukum setelah dihapuskannya merek pada putusan. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif terapan dan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah ini menggunakan pendekatan perundang- undangan (statue approach) dan pendekatan analitis (analitycal approach). Data yang digunakan adalah data sekunder yang merupakan data utama dalam penelitian ini Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi dokumen. Pengolahan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data, penandaan data dan sistematika data serta dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menentukan bahwa penghapusan atas merek yang diajukan oleh Monster Energy Company ke Pengadilan Niaga dengan alasan memiliki kepentingan yang nyata. Selanjutnya Majelis Hakim mengeluarkan putusan yang berisi mengabulkan gugatan Monster Energy Company untuk seluruhnya serta Majelis Hakim juga telah memanggil Tergugat untuk hadir dalam persidangan akan tetapi Tergugat tidak pernah hadir sama sekali sehingga Majelis Hakim beranggapan bahwa Tergugat tidak menggunakan haknya untuk membela. Akibat hukum atas putusan tersebut adalah Penggugat dapat kembali menggunakan merek Monster miliknya, terhapuskannya merek Monster milik tergugat dan turut tergugat menghapuskan merek tergugat dari daftar umum merek. Kata Kunci: Penghapusan, Merek, Tidak Digunakan, Undang-Undang %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2021 %I FAKULTAS HUKUM %L eprints62294