@misc{eprints62329, month = {Januari}, title = {Tinjauan Yuridis Terhadap penjatuhan Vonis Pidana Oleh Hakim Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika Berdasarkan UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dan UU No.48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman}, author = {1812011258 YOEL HATIGORAN GEMBIRA SITORUS}, address = {UNIVERSITAS LAMPUNG}, publisher = {FAKULTAS HUKUM}, year = {2022}, url = {http://digilib.unila.ac.id/62329/}, abstract = {Kekuasaan Kehakiman yang merdeka dan tidak memihak adalah sesuatu yang mutlak dan harus ada, karena merupakan prasyarat bagi terwujudnya cita negara hukum dan jaminan bagi tegaknya hukum dan keadilan. Konsep independensi kekuasaan kehakiman mengharamkan adanya tekanan, pengaruh dan campur tangan dari siapa pun. Tindak Pidana Narkotika adalah kejahatan yang dikategorikan sebagai Tindak Pidana Khusus yang hingga kini masih menjadi permasalahan dalam hal pencegahan hingga pemberantasannya. Maka penanganannya terhadap kejahatan ini masih eksis sampai sekarang di kalangan penegak hukum, baik pihak Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disebut BNN, Kepolisian, dan instansi terkait lainnya yang sedang mencari formulasi yang tepat untuk mengurangi tingkat keterangantungan narkotika di Indonesia. Pendekatan Masalah yang digunakan pada penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dengan mempelajari, melihat, dan menganalisis mengenai beberapa hal yang bersifat teoritis yang berkaitan dengan asas-asas hukum, konsepsi, pandangan, doktrin-doktrin hukum, peraturan perundang-undangan dan sistem hukum yang berkenaan dengan permasalahan dan pendekatan yuridis empiris dilakukan bertujuan untuk mempelajari implementasi hukum dalam kenyataan atau berdasarkan fakta yang didapat secara objektif di masyarakat baik dalam bentuk pendapat, sikap, dan perilaku hukum yang didasarkan pada identifikasi hukum dan efektifitas hukum. Hasil penelitian dan pembahasan menujukkan bahwa penjatuhan vonis pidana oleh Hakim dalam penanganan perkara Tindak Pidana Narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, bahwa Hakim seharusnya dalam menjatuhkan vonis berkaca terhadap apa yang telah diatur dalam Undang-Undang Narkotika walaupun dalam penerapannya sangat bertentangan melalui Surat EdaranMahkamah Agung Nomor 05 Tahun 2013 tetapi demi menjunjung tinggi keadilan di mata masyarakat sebagai penegak hukum yang paling dihormati, Hakim juga memutus untuk mencari kebenaran materiil dalam putusannya serta Hakim boleh menilai salah atau tidaknya suatu aturan sehingga boleh disimpangi dalam keadaan tertentu demi kemanusiaan dan efektifitas terhadap tujuan pemidanaan. Kesimpulan dalam penelitian ini bahwa Penjatuhan vonis pidana atas Tindak Pidana Narkotika di bawah ketentuan undang-undang oleh Majelis Hakim menjadi sebuah problematika baik dari segi keadilan maupun segi kepastian hukum yang membuat pesimis Jaksa sebagai Penuntut Umum untuk menuntut sesuai dengan undang-undang dan penegakan hukum, juga kurangnya ukuran atau beratnya narkoba pada saat tertangkap oleh penyidik yang menggunakan pasal yang sama dengan ancaman pidana yang sama sehingga timbulnya ketidakadilan di pelaku maupun di mata masyarakat. Kata Kunci : Vonis Pidana, Narkotika, Kekuasaan Kehakiman } }