@misc{eprints62364, title = {PENERAPAN DISKRESI OLEH KEPOLISIAN DALAM PERKARA KECELAKAAN LALU LINTAS (Studi Pada Kepolisian Resort Kota Bandar Lampung)}, author = {1642011003 Medika}, address = {UNIVERSITAS LAMPUNG}, publisher = {FAKULTAS HUKUM }, year = {2021}, url = {http://digilib.unila.ac.id/62364/}, abstract = {Diskresi diartikan sebagai kebebasan mengambil keputusan dalam setiap situasi yang di hadapi. Poin penting dari kajian ini adalah melihat tolok ukur penilaian wewenang penggunaan kewenangan diskresi oleh Kepolisian dalam proses pemeriksaan perkara pidana, stresingnya pada model pengawasan atau kontrol terhadap penggunaan diskresi yang diperankan oleh hakim dalam proses penegakan hukum pidana, sebab setama ini terkesan bahwa penggunaan diskresi oleh Kepolisian maupun Jaksa lepas dari pengawasan maun kontrol dari lembaga yang berwenang sehingga diskresi dapat digunakan tidak tidak wajar atau salah dimanfaatkan dalam proses penegakan hukum tindak pidana. Rumusan Permasalahan: Bagaimanakah penerapan diskresi oleh kepolisianan dalam perkara kecelakaan Lalu Lintas ?, Apa sajakahkah faktor penghambat penerapan diskresi oleh Kepolisian dalam perkara kecelakaan lintas ? Jenis penelitian menggunakan pendekatan masalah secara yuridis normatif dan yuridis empiris. Hasil pengumpulan dan pengolahan data tersebut kemudian dianalisis menggunakan metode analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa: 1) Penerapan diskresi oleh Satuan Kepolisian Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung merupakan salah satu alternatif penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas di luar pengadilan. 2) Faktor penghamabat penerapan diskresi oleh Kepolisian dalam perkara kecelakaan lintas adalah: Faktor hukum dalam pelaksanaan diskresi, Faktor Kepolisian dalam memberikan diskresi, Faktor benturan pelaku dan korban akan berbeda kerena adanya kepentingan, Faktor masyarakat merupakan salah satu hal penting yang menghambat diskresi yang dilaksanakan oleh pihak kepolisian. Kata Kunci: Penerapan, Diskresi, Kepolisianan, Kecelakaan Lalu Lintas } }