%A 1801051037 Elvanza Haska %T PROSEDUR PEMUNGUTAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK RESTORAN PADA BADAN PENGELOLA PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KOTA METRO %X Pajak Daerah merupakan kontribusi wajib Pajak kepada daerah yang terhutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang. Pajak Daerah, pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah, baik tingkat 1 maupun daerah tingkat 2, dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah masing-masing. Pajak daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Tujuan penyusunan laporan akhir ini untuk mengetahui tata cara BPPRD Kota Metro melakukan pemungutan, penyetoran serta pelaporan pajak daerah. dan kesesuaian penerapan tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Restoran di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Metro dengan Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah. Metode yang digunakan adalah metode wawancara, dan metode observasi. Berdasarkan pengamatan yang telah dilakukan, disimpulkan bahwa tata cara pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak restoran di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota metro tahun 2021 sudah sesuai deangan Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah. %D 2022 %I Ekonomi dan Bisnis %L eprints62463