TY - GEN CY - UNIVERSITAS LAMPUNG ID - eprints62532 UR - http://digilib.unila.ac.id/62532/ A1 - NURLAILA SEPTIANING UMRI, 1416041074 Y1 - 2021/// N2 - In Bandar Lampung City, the No Smoking Area (KTR) regulation takes effect. Starting July 20, 2018, the Bandar Lampung city government has designated a number of places as Non-Smoking Areas (KTR). The rules contained in Regional Regulation Number 5 of 2018 concerning Non-Smoking Areas (KTR) contain strict sanctions, namely three months imprisonment and/or a fine of Rp. 1 million. The purpose of this study was to determine the implementation of the Regional Regulation on No Smoking Areas in Bandar Lampung. This type of research is descriptive with a qualitative approach. The type of data used in this study is primary data from informants and secondary data from documents, internet literature, journals and so on. Data collection techniques with interviews and observations. The data validity technique uses a triangulation table. The results of the study show that the implementation of the regional regulation Number 5 of 2018 concerning No Smoking Areas (KTR) is not good enough. This is evidenced by based on observations and interviews conducted, on several factors proposed by Van Meter and Van Horn (1975) namely the size and objectives of the policy, resources, attitudes/tendencies of the implementers, communication between organizations and implementing activities, the economic environment, social and political. Keywords: Performance of policy implementation, implementation, no smoking area Di Kota Bandar Lampung, peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) berlaku mulai 20 Juli 2018, Pemerintah kota Bandar Lampung telah menetapkan sejumlah tempat sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Aturan yang tertuang dalam Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tersebut memuat sanksi tegas, yakni pidana kurungan tiga bulan, dan/atau denda Rp 1 juta. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi Peraturan Daerah Tentang Kawasan Tanpa Rokok di Bandar Lampung. Jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini data primer dari informan dan data sekunder dari dokumen, literatur internet, jurnal dan sebagainya. Teknik pengumpulan data dengan wawancara dan observasi. Teknik validitas data menggunakan tabel triangulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi peraturan daerah Nomor 5 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Roko (KTR) belum cukup baik. Hal ini dibuktikan dengan berdasar pada observasi dan wawancara yang dilakukan, pada beberapa faktor yang dikemukakan oleh Van Meter dan Van Horn (1975) yakni ukuran dan tujuan kebijakan, sumber daya, sikap/kecenderungan para pelaksana, komunikasi antarorganisasi dan aktivitas pelaksana, lingkungan ekonomi, sosial dan politik. Kata kunci : Kinerja implementasi kebijakan, implementasi, kawasan tanpa rokok PB - FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK TI - KINERJA IMPLEMENTASI KEBIJAKAN KAWASAN TANPA ROKOK (KTR) DI KOTA BANDAR LAMPUNG AV - restricted ER -