%0 Generic %A Nadya Putri Utami, 1412011301 %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2021 %F eprints:62574 %I FAKULTAS HUKUM %T ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN KONSUMEN JASA KEUANGAN BERDASARKAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 1/POJK.07/2013 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN SEKTOR JASA KEUANGAN (POJKPKSJK) %U http://digilib.unila.ac.id/62574/ %X Konsumen jasa keuangan adalah pihak-pihak yang menempatkan dananya dan/atau memanfaatkan pelayanan yang tersedia di lembaga jasa keuangan antara lain nasabah pada perbankan, pemodal di pasar modal, pemegang polis pada perasuransian, dan peserta pada dana pensiun, berdasarkan peraturan perundang- undangan di sektor jasa keuangan. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui hak dan kewajiban pelaku usaha serta konsumen jasa keuangan dan juga untuk mengetahui prosedur perlindungan hukum terhadap konsumen jasa keuangan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Jenis penelitian yang digunakan adalah normatif, dengan tipe penelitian deskriptif. Data yang digunakan adalah data sekunder, data empiris, dan data tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan studi Pustaka. Analisis data dilakukan secara kualitatif, Hasil penelitian ini menunjukkan : (1) Hak dan kewajiban para pihak dalam POJKPKSJK bersifat langsung. Dikatakan bersifat langsung karena tanggung jawab hak dan kewajiban para pihak langsung terhadap satu sama lain. Tanggung jawab hubungan hukum antara pelaku usaha jasa keuangan dan konsumen jasa keuangan di lakukan dengan adanya perjanjian. (2) Prosedur perlindungan hukum yang diberikan oleh OJK dalam POJKPKSJK adalah dengan bentuk perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Kata Kunci : Otoritas Jasa Keuangan, Perlindungan Konsumen