%A 1812011259 MUHAMMAD ZIDAN KARIMULLAH %T IMPLEMENTASI PASAL 22 UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT, MENGENAI ZAKAT SEBAGAI PENGURANG PENGHASILAN KENA PAJAK %X Zakat dan pajak berpotensi besar di Indonesia guna meningkatkan kesejahteraan dan pembangunan, terhadapnya diatur bahwa zakat dapat digunakan sebegai pengurang penghasilan kena pajak. Sebagaimana termaktub dalam Pasal 22 UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, namun ketentuan tersebut penggunaannya masih tergolong rendah oleh masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak di BAZNAS dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebagai unit kerja Dirjen Pajak, serta faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi implementasinya. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-empiris, dan tipe penelitian deskriptif yang menggunakan metode pendekatan socio-legal. Menggunakan data primair dan sekunder, pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka dan wawancara. Pengolahan data dilakukan melalui : pemeriksaan, penandaan dan sistematisasi data yang selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menjelaskan bahwa implememntasi Pasal 22 UU No. 23 Tahun 2011 di BAZNAS, dengan pengadaan Bukti Setor Zakat (BSZ) terhadap muzakki setelah ia membayarkan zakat nya. Sedangkan di KPP mengimplmentasikan Pasal 4 ayat (3) UU 36 Tahun 2008 yang harmonis dengan Pasal 22 UU No. 23 Tahun 2011, melalui Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan yang memuat bagian zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak, maka saat membayar pajak, Wajib Pajak dapat mengurangkan zakat atas penghasilan kena pajak nya. Faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan nya dijabarkan sebagai berikut. Faktor penghambat (internal) meliputi: aturan zakat pengurang pajak hanya sebatas pengurang penghasilan kena pajak, pembayaran pajak penghasilan karyawan/pegawai dilakukan oleh atasan, dan terbatasnya SDM BAZNAS. Faktor penghambat (eksternal) meliputi: pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap zakat dan pajak masih rendah, dan pola pembayaran zakat di masyarakat. Faktor pendorong (internal) meliputi: Harmonis ketentuan dalam ranah zakat dan pajak, lembaga pelaksana yang dibentuk UU dan memiliki fasilitas yang mumpuni. Faktor pendorong (eksternal) meliputi: status kewajiban zakat dan pajak, masayarakat filantropi dan potensi besar pengumpulan zakat dan pajak Kata kunci: implementasi, undang-undang. zakat dan pajak. %D 2022 %C UNIVERSITAS LAMPUNG %R 1812011259 %I FAKULTAS HUKUM %L eprints62797