TY - GEN CY - UNIVERSITAS LAMPUNG ID - eprints62868 UR - http://digilib.unila.ac.id/62868/ A1 - Yurisca Cahyani Safitri , 1712011103 Y1 - 2022/04/26/ N2 - Perjalanan kehidupan rumah tangga bukanlah suatu perkara yang mudah diwujudkan, terkadang timbul hambatan untuk tercapainya suatu kebahagiaan yang berujung pada perceraian. Perceraian yang meningkat di kalangan masyarakat mengakibatkan banyaknya perkara perceraian yang diterima di Pengadilan Agama Gedong Tataan, Pesawaran. Mediasi yang terintegrasi dalam proses persidangan di Pengadilan Agama merupakan salah satu upaya untuk membantu para pihak yang bersengketa dalam mencari penyelesaian masalah. Penelitian ini mengkaji mengenai pelaksanaan dan efektivitas mediasi dalam perkara perceraian, serta faktor penghambat keberhasilan mediasi pada Pengadilan Agama Gedong Tataan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah dilakukan dengan pendekatan normatif empiris. Data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh langsung dari lapangan dan data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode pengumpulan data dengan studi kepustakaan, studi dokumen, dan wawancara. Metode pengolahan data melalui pemeriksaan data, rekonstruksi data, dan sistematisasi data. Analisis data menggunakan analisis kuantitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa pelaksanaan mediasi pada Pengadilan Agama Gedong Tataan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, yaitu mediasi dilakukan melalui tahap pra mediasi, tahap pelaksanaan mediasi, dan tahap akhir implementasi mediasi. Alat ukur yang digunakan berdasarkan teori efektivitas hukum pada penelitian ini yaitu dilihat dari faktor masyarakat itu sendiri, dimana masyarakat (pihak yang bersengketa) kurang beritikad baik dalam mengikuti pelaksanaan mediasi di pengadilan, sehingga mengakibatkan banyaknya angka mediasi tidak berhasil yaitu sejak tahun 2018 hingga tahun 2021 perkara yang dimediasi sebanyak 147, dari angka tersebut yang berhasil dimediasi hanya 18 perkara dengan persentase 12,2%, berdasarkan angka tersebut disimpulkan bahwa efektivitas mediasi pada Pengadilan Agama Gedong Tataan belum tercapai. Faktor penghambat keberhasilan mediasi yaitu keinginan kuat para pihak untuk bercerai, adanya campur tangan pihak ketiga, kurangnya itikad baik para pihak dalam menanggapi resume perkara, serta faktor jarak tempuh yang jauh. Kata Kunci: Efektivitas, Mediasi, Perceraian, Pengadilan Agama PB - FAKULTAS HUKUM TI - EFEKTIVITAS MEDIASI DALAM MENANGANI PERKARA PERCERAIAN PADA PENGADILAN AGAMA GEDONG TATAAN AV - restricted ER -