@misc{eprints62980, month = {Mei}, title = {PEMBAGIAN HARTA WARISAN PADA PERKAWINAN POLIGINI DALAM PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM ISLAM}, author = {JIHANA SAFRINA }, address = {UNIVERSITAS LAMPUNG}, publisher = {FAKULTAS HUKUM}, year = {2022}, url = {http://digilib.unila.ac.id/62980/}, abstract = {Tidak dilarangnya suami mempunyai istri lebih dari satu orang (poligini) selama memperoleh izin dari Pengadilan, dengan alasan dan persetujuan istri sebelumnya, terkait dengan harta dalam perkawinan seseorang suami yang mempunyai istri lebih dari seorang masing-masing terpisah dan berdiri sendiri. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa pembagian harta warisan pada perkawinan poligini menurut Kompilasi Hukum Islam. Jika si pewaris memiliki 2 (dua) istri dan tidak mempunyai anak maka istri-istri pewaris akan memperoleh 1/4 dan masing-masing 1/8 bagian (1/4 dibagi jumlah istri) dari harta warisan suaminya, sedangkan jika pewaris meninggalkan seorang anak maka bagian istri masing-masing yang didapatkan yaitu 1/16 bagian (1/8 dibagi jumlah istri) dan bagian untuk anak-anaknya yaitu: anak perempuan bila hanya seorang mendapatkan 1/2 bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat 2/3 bagian, apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka perbandingan bagian anak laki-laki adalah 2:1 dengan anak perempuan.Perhitungan tersebut berlaku seterusnya dengan memperhitungkan jumlah istri sah dari pewaris. Pembagian harta warisan terhadap ahli waris dalam perkawinan poligini sebaiknya dilakukan dalam musyawarah mufakat dalam keluarga, sehingga keadilan dan hubungan baik dalam keluarga tetap terjaga dengan baik. Tapi apabila dalam pembagian harta warisan terdapat masalah sehingga tidak tercapai musyawarah mufakat maka Upaya hukum yang dapat dilakukan yaitu dengan mengajukan gugatan mengenai pembagian harta warisan di Pengadilan Agama.Perkawinan Poligini sebagai suatu perbuatan hukum tentu akan membawa konsekuensi hukum tertentu diantaranya dalam lapangan harta kekayaan perkawinan, yang apabila dikemudian hari perkawinan berakhir baik oleh karena perkawinan maupun kematian. Kata Kunci: Harta Warisan, Perkawinan Poligini, Kompilasi Hukum Islam } }