TY - GEN CY - UNIVERSITAS LAMPUNG ID - eprints63000 UR - http://digilib.unila.ac.id/63000/ A1 - YOUNGKI ANDYRA KAREL, 1652011114 Y1 - 2021/11/25/ N2 - Sepakbola merupakan olahraga yang banyak diminati oleh masyarakat dari berbagai kalangan, tidak ada olahraga lain yang suasananya berlangsung begitu tegang yang dibalut dengan luapan emosi, kekerasan, serta hura-hura. Selain kekerasan yang terjadi pada lapangan hijau, terdapat juga isu yang tidak kalah menarik dalam proses permainan sepak bola ini adalah terkait isu Human Trafficking atau perdagangan orang yang telah diungkap oleh beberapa media massa dan media sosial. Sehubungan dengan adanya kasus tersebut, menjadi alasan penulis untuk membahas mengenai identifikasi sistem perekrutan pemain bola sebagai tindak pidana perdagangan orang (Human Trafficking) dan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku perekrutan pemain bola yang teridentifikasi sebagai tindak pidana perdagangan orang (Human Trafficking) Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan dengan melakukan wawancara Dosen pada bagian hukum pidana fakultas hukum unila dan management Persatuan Sepakbola Bandar Lampung serta Pelatih Persatuan Sepakbola Bandar Lampung, selanjutnya data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa pengidentifikasian dilakukan dengan pengidentifikasian subjek hukum baik itu perseorangan maupun korporasi, adanya unsur kesalahan, dan perbuatan melawan hukum. Manakala suatu perbuatan telah teridentifikasi atau telah memenuhi rumusan ataupun unsur-unsur ketentuan Pasal 1 Ayat 1 UU TPPO maka perbuatan tersebut dapat dipidana sebagaimana ketentuan UU TPPO. Adapun dalam hal pengidentifikasian sangat sulit dilakukan oleh karena pada tiap-tiap proses tahapan para pemain selalu memiliki kontrak terhadap agen maupun Korporasi. Apabila dikaji lebih mendalam, hal serupa dapat dikatakan perkara perdata dalam hal wanprestasi karena pihak agen maupun Korporasi tidak melaksanakan kewajibannya. Selain itu, Faktor penghambat dalam pengidentifikasian sistem perekrutan pemain bola sebagai tindak pidana perdagangan orang (Human Trafficking) memiliki beberapa faktor, antaralain faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas, faktor masyarakat dan faktor kebudayaan. Faktor yang dominan dalam pengidentifikasian sistem perekrutan pemain bola sebagai tindak pidana perdagangan orang ialah faktor penegak hukum dan faktor masyarakat. Adapun saran yang dapat diberikan antara lain, mengenai identifikasi sistem perekrutan pemain bola sebagai tindak pidana perdagangan orang (Human Trafficking) aparat Penegak Hukum harus berperan penting di dalamnya. Hal ini dikarenakan, proses penyelidikan hingga penyidikan dilakukan terlebih dahalu dengan maksud dan tujuan guna membuat terang suatu pidana, mencari barang bukti dan tersangka serta menentukan unsur pidana pada pasal berapakah yang paling banyak dilanggar supaya dapat di sangkakan terhadap tersangka Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku perekrutan pemain bola yang teridentifikasi sebagai tindak pidana perdagangan orang (Human Trafficking) selayaknya meberikan pengertian yang jelas mengenai kriteria yang melakukan tindak pidana dan siapa yang dimaksud dengan pelaku atau bahkan agen dan korporasi, sehingga dalam penyidikan, penuntutan, dan penjatuhan pidana tehadap pelaku tindak pidana orang dapat dilakukan secara tepat. Sehingga penjatuhan pidana terhadap korporasi dapat dilaksanakan secara konsisten dan demi terjaminnya kepastian hukum dalam masyarakat. Kata Kunci : Perekrutan Pemain Bola, TPPO. PB - FAKULTAS HUKUM TI - IDENTIFIKASI SISTEM PEREKRUTAN PEMAIN SEPAK BOLA SEBAGAI TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (HUMAN TRAFFICKING) AV - restricted ER -