@misc{eprints63167, month = {April}, title = {ANALISIS PEMBAGIAN HARTA WARIS TERHADAP ANAK ANGKAT BERDASARKAN HUKUM WARIS ISLAM}, author = {1712011185 ANDRI OKTA WIJAYA}, address = {UNIVERSITAS LAMPUNG}, publisher = {FAKULTAS HUKUM}, year = {2022}, url = {http://digilib.unila.ac.id/63167/}, abstract = {Pembagian harta waris terhadap anak angkat berdasarkan hukum waris islam tidak boleh mendapatkan seluruh harta warisan bagi anak angkat Permasalahan : (1) Bagaimana Pelaksanaan Waris Terhadap Anak Angkat Berdasarkan Hukum Waris Islam ? (2) Begaimana Bagian Hak Waris Anak Angkat Menurut Hukum Waris Islam ? Peneitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder dengan tipe penelitian deskriptif yaitu untuk mengetahui gambaran lengkap tentang keadaan hukum. Data yang digunakan adalah data sekunder yaitu berupa literatur, makalah, dan dokumen, yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yaitu berupa surat kabar, internet, kamus hukum, dan KBBI yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan mengenai pelaksanaan dan pembagian harta waris terhadap anak angkat berdasarkan hukum waris islam harus sesuai dengan pelaksanaan waris berdasarkan hukum waris islam yaitu harus mengedepankan wasiat dan hutang terlebih dahulu diselesaikan, artinya setelah semua kebutuhan si mayit terpenuhi seperti pemenuhan hutang-hutang dan biaya penguburannya. Setelah itu barulah dipenuhi wasiat maupun wasiat wajibahnya. Hak waris anak angkat berdasarkan wasiat wajibah yang diterima oleh anak angkat ada dua tipe yaitu: pertama, anak angkat dapat menerima seluruh harta warisan dengan syarat tidak ada sama sekali ahli waris yang lain. Kedua, bila terdapat ahli waris yang lain yaitu keluarga pewaris seperti orang tua, istri/suami, anak kandung dan lain sebagainnya, maka bagian yang harus di dapatkan oleh anak angkat tidak boleh melebihi 1/3 bagian sebagaimana diatur dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 209. Besaran wasiat wajibah tidak boleh merugikan hak-hak ahli waris. Kata kunci : Harta Waris, Anak Angkat, Hukum Waris Islam.} }