title: PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP MILITER YANG MELAKUKAN KEJAHATAN KETIDAKTAATAN YANG DISENGAJA (Studi Putusan: Nomor 231-K/PM II-08/AU/XII/2020) creator: AHMAD AKASYAH, 1812011312 subject: 340 Ilmu hukum subject: 343 Hukum militer, pertahanan, keuangan publik, pajak, perdagangan (perdagangan), hukum industri subject: 345 Hukum pidana description: ABSTRAK PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP MILITER YANG MELAKUKAN KEJAHATAN KETIDAKTAATAN YANG DISENGAJA (Studi Putusan: Nomor 231-K/PM II-08/AU/XII/2020) Oleh AHMAD AKASYAH Tentara Nasional Indonesia sebagai alat negara yang memiliki tugas dalam mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara, hendaknya para militer dalam mengemban tugas serta dalam hidup dan kehidupannya ia senantiasa berbakti kepada bangsa dan negara. Akan tetapi dalam menjalankan dinas keprajuritan masih ditemukan pelanggaran pelanggaran yang terjadi dan merupakan suatu sikap yang indisipliner. Pelanggaran pelanggaran ini harus dilakukan penegakan hukum untuk menjaga kedisiplinan dalam dinas keprajuritan terutama dalam menjalankan perintah kedinasan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis sosiologis (empiris). Narasumber dalam penelitian ini terdiri dari Hakim Militer, Oditur Militer, dan Dosen. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan studi lapangan. Data yang diperoleh selanjutnya dianalisis dengan teknik kualitatif yang disajikan secara analisis deskriptif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan simpulan bahwa militer yang menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas, atau dengan semaunya melampaui perintah sedemikian itu akan mendapatakan sanksi yang sebagaimana diatur dalam undang undang yang berlaku (Pasal 103 KUHPM). Proses penegakan hukum pidana militer melalui mekanisme tahap penyidikan, tahap penyerahan perkara, tahap pemeriksaan dalam persidangan, dan tahap pelaksanaan putusan dengan berpedoman pada asas kesatuan komando, asas komandan bertanggungjawab terhadap anak buahnya, dan asas kepentingan militer. Terdapat beberapa faktor penghambat penegakan hukum pidana terhadap kejahatan ketidaktaatan yang disengaja seperti pemahaman terhadap norma hukum dan keberadaan saksi. Saran yang disampaikan adalah Atasan (Komandan) hendaknya melakukan pembinaan terhadap anggotanya atau bawahannya sesuai dengan asas yaitu Asas Komandan Bertanggungjawab Terhadap Anak Buahnya, serta hendaknya pembinaan disiplin terhadap para prajurit TNI guna meminimalisir terjadinya kejahatan ketidaktaatan yang disengaja. Kata kunci : Penegakan Hukum Pidana, Militer, Kejahatan Ketidaktaatan yang Disengaja. publisher: FAKULTAS HUKUM date: 2022-05-31 type: Skripsi type: NonPeerReviewed format: text identifier: http://digilib.unila.ac.id/63194/1/ABSTRAK.pdf format: text identifier: http://digilib.unila.ac.id/63194/2/SKRIPSI%20FULL.pdf format: text identifier: http://digilib.unila.ac.id/63194/3/SKRIPSI%20FULL%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf identifier: AHMAD AKASYAH, 1812011312 (2022) PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP MILITER YANG MELAKUKAN KEJAHATAN KETIDAKTAATAN YANG DISENGAJA (Studi Putusan: Nomor 231-K/PM II-08/AU/XII/2020). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG. relation: http://digilib.unila.ac.id/63194/