creators_name: Roulina Sitanggang, 1812011220 type: other datestamp: 2022-06-21 03:06:51 lastmod: 2022-06-21 03:06:51 metadata_visibility: show title: ANALISIS HUKUM TANGGUNG JAWAB KLIEN TERHADAP ADVOKAT DALAM PEMBERIAN JASA HUKUM (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor:187 K/Pdt/2019) ispublished: pub subjects: 000 subjects: 002 subjects: 340 full_text_status: restricted abstract: ABSTRAK ANALISIS HUKUM TANGGUNG JAWAB KLIEN TERHADAP ADVOKAT DALAM PEMBERIAN JASA HUKUM (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 187 K/Pdt/2019) Oleh: Roulina Sitanggang Hubungan hukum advokat dan klien dalam pemberian jasa hukum diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan diwujudkan dalam perjanjian pemberian jasa hukum. Kewajiban Advokat dalam pemberian jasa hukum adalah berupa menjalani kuasa, konsultasi hukum dan mendampingi klien di dalam maupun di luar pengadilan dan advokat berhak atas honorarium yang diberikan oleh klien. Dalam hal klien tidak membayar penuh fee sesuai dengan perjanjian, sedangkan advokat telah menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, maka advokat berhak mengajukan gugatan wanprestasi kepada klien sebagaimana kasus wanprestasi yang menjadi objek penelitian ini yang telah diputus dari pengadilan negeri sampai kasasi. Penelitian ini akan mengkaji pertimbangan hukum Majelis Hakim Agung atas gugatan wanprestasi dalam pemberian jasa hukum dan tanggung jawab hukum klien terhadap advokat berdasarkan putusan No. 187 K/Pdt/2019. Jenis Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah normatif terapan (studi putusan). Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan studi pustaka. Selanjutnya, data diolah melalui pemeriksaan data, klarifikasi data, dan sistematika data serta dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan alasan dan pertimbangan Majelis Hakim Agung menyatakan Klien terbukti wanprestasi adalah Klien telah memenuhi unsur-unsur wanprestasi, yaitu adanya perjanjian, tidak dilaksanakannya isi perjanjian, dan adanya kerugian bagi Advokat. Majelis Hakim Agung juga berpendapat bahwa Judex Facti Pengadilan Tinggi Bandung telah salah menerapkan hukum dalam memeriksa surat gugatan Advokat yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Majelis Hakim Agung memberikan alasan bahwa cukup mengeluarkan Tergugat II dari surat gugatan, maka hal tersebut tidak menyebabkan gugatan tidak dapat diterima. Untuk itu, Majelis Hakim Agung membenarkan dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bandung dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung. Tanggung jawab Klien terhadap Advokat dalam perkara wanprestasi ini adalah Klien harus membayar sisa fee kepada Advokat sebesar Rp 560.000.000,- secara tunai atau menyerahkan harta kekayaannya sebanding dengan besarnya sisa fee yang telah dimohonkan Advokat sebagai sita jaminan (conservatoir beslag) di pengadilan yang akan diajukan lelang eksekusi apabila Klien tidak membayar secara tunai sebagaimana diputus dalam putusan Pengadilan Negeri Bandung. Kata Kunci: Jasa Hukum, Honorarium, Wanprestasi, Tanggung Jawab date: 2022-06-02 date_type: published publisher: FAKULTAS HUKUM place_of_pub: UNIVERSITAS LAMPUNG id_number: 1812011220 citation: Roulina Sitanggang, 1812011220 (2022) ANALISIS HUKUM TANGGUNG JAWAB KLIEN TERHADAP ADVOKAT DALAM PEMBERIAN JASA HUKUM (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor:187 K/Pdt/2019). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG. document_url: http://digilib.unila.ac.id/63324/1/ABSTRAK.pdf document_url: http://digilib.unila.ac.id/63324/3/FULL%20TUGAS%20AKHIR_SKRIPIS%20FULL.pdf document_url: http://digilib.unila.ac.id/63324/4/FILE%20TUGAS%20AKHIR_SKRIPIS%20FULL%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf