%A 1812011166 KHARISTY AULIA ALAN %T PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KERJA TERHADAP PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) BERDASARKAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA (STUDI PERKARA NOMOR 12/PDT.SUS-PHI/2019/PN.TJK) %X Perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada tenaga kerja karena tenaga kerja telah melanggar ketentuan isi dari perjanjian kerja bersama namun tenaga kerja tidak setuju dengan keputusan perusahaan. Selanjutnya, tenaga kerja membawa perkara ini ke pengadilan hubungan industrial pada pengadilan negeri Tanjungkarang Kelas IA dengan kasus nomor 12/Pdt.SusPHI/2019/Pn.Tjk. Tenaga kerja menuntut hak-haknya berdasarkan UndangUndang Ketenagakerjaan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) Apa akibat hukum dari perjanjian kerja bersama antara tenaga kerja dengan PT. Indomarco Adi Prima?, (2) Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadapat tenaga kerja dalam perjanjian kerja bersama PT. Indomarco Adi Prima?, (3) Apakah dasar pertimbangan majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang dalam memutusakan perkara No. 12/Pdt.SusPHI/2019/PN.Tjk? Jenis penelitian ini menggunakan penelitian normatif empiris dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif. Data dan Sumber yang terdiri bahan hukum primer, bahan hukum skunder dan bahan hukum tersier. Metode pengumpulan data dengan studi pustaka, studi dokumen dan wawancara di Pengadilan Tanjung Karang Kelas IA. Metode pengolahan data melalui pemeriksaan data, penandaan data, rekonstruksi bahan dan sistematis bahan hukum. Analisis data menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan antara lain: Akibat hukum dari perjanjian kerja bersama antara tenaga kerja dengan PT. Indomarco Adi Prima yaitu timbul hakhak dan kewajiban dari para pihak yaitu perusahaan dan tenaga kerja, Perlindungan hukum terbagi menjadi 2 (dua), yaitu perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif dan Pada kasus nomor: 12/Pdt.SusPHI/2019/PN.Tjk Majelis Hakim menyatakan bahwa tenaga kerja tidak termasuk melakukan kesalahan berat Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Tenaga Kerja, Perjanjian %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2022 %I FAKULTAS HUKUM %L eprints63422