creators_name: KAUSAR JUMAHIR LESEN, lesenkausarjumahir@gmail.com creators_id: 1512011215 type: other datestamp: 2022-06-22 02:13:35 lastmod: 2022-06-22 02:13:35 metadata_visibility: show title: PENGATURAN KODE ETIK DAN DISIPLINANGGOTAPARTAI POLITIK (StudiPadaPartai Demokrasi Indonesia-Perjuangan,Partai Demokrat, PartaiKeadilan SejahteradanPartai Solidaritas Indonesia) ispublished: pub subjects: 340 subjects: 342 full_text_status: restricted abstract: Pelanggaran hukum yang termasuk di dalamnya pelanggaran etik secara nyata merupakan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan etis peraturan bagi anggota partai politik, tetapi pelanggaran tersebut justru menunjukkan adanya peningkatan oleh pejabat publik yang berasal dari partai politik, sehingga menarik untuk melakukan penelitian bagaimana menentukan model kode etik bagi anggota partai politik yang terlibat sekaligus sebagai pejabat publik.Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwapengaturan kode etikdan disiplin partai dilakukan melalui upaya pencegahan dan penindakan. Upaya pencegahan dilakukan melalui pembinaan terhadap anggota biasa, anggota, dan kader partai secara berkesinambungan oleh bidang kehormatan partai di tiap tingkatan dewan pimpinan partai. Sementara upaya penindakan dilakukan oleh komite etik dan disiplin partai yang dibentuk oleh DPP yang bertugas memeriksa dan membuktikan setiap dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin partai yang dilakukan oleh anggota partai. Komite etik dan disiplin partai berwenang untuk memeriksa dan memberikan rekomendasi bersalah tidaknya anggota partai dalam pelanggaran kode etik dan/atau disiplin partai atas dasar adanya laporan, aduan, atau informasi. Kata Kunci:Penegakan,Kode Etik,Disiplin,Partai Politik. Violationof the law which includes ethical violations is actually an act that is contrary to the ethical rules of regulations for members of political parties, but these violations actually indicate an increase by public officials from political parties, so it is interesting to conduct research on how to determine the model of the code of ethics for members of the political party. members of political parties who are involved as well as public officials. The type of research used in this research is normative-empirical with a statutory approach. The data obtained were then analyzed qualitatively.The results of the research and discussion show that the enforcement of the code of ethics and party discipline is carried out through prevention and prosecution efforts. Prevention efforts are carried out through continuous guidance for ordinary members, members, and party cadres by the party honors division at each level of the party leadership council. Meanwhile, efforts to take action are carried out by the party ethics and discipline committee formed by the DPP which is tasked with examining and proving any alleged violations of the party's code of ethics and discipline by party members. The party ethics and discipline committee is authorized to examine and provide recommendations on whether party members are guilty of violating the code of ethics and/or party discipline on the basis of reports, complaints, or information. Keywords:Enforcement, Code of Ethics, Discipline, Political Parties. date: 2022-06-10 date_type: published publisher: FAKULTAS HUKUM place_of_pub: UNIVERSITAS LAMPUNG id_number: 1512011215 citation: KAUSAR JUMAHIR LESEN, lesenkausarjumahir@gmail.com (2022) PENGATURAN KODE ETIK DAN DISIPLINANGGOTAPARTAI POLITIK (StudiPadaPartai Demokrasi Indonesia-Perjuangan,Partai Demokrat, PartaiKeadilan SejahteradanPartai Solidaritas Indonesia). FAKULTAS HUKUM , UNIVERSITAS LAMPUNG . document_url: http://digilib.unila.ac.id/63440/1/01.%20ABSTRAK.pdf document_url: http://digilib.unila.ac.id/63440/3/03.%20SKRIPSI%20KAUSAR%20JUMAHIR%20LASEN.pdf document_url: http://digilib.unila.ac.id/63440/2/02.%20SKRIPSI%20KAUSAR%20JUMAHIR%20LASEN%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf