TY - GEN CY - UNIVERSITAS LAMPUNG ID - eprints63881 UR - http://digilib.unila.ac.id/63881/ A1 - Panji Dwi Pangestu, 1512011339 Y1 - 2022/06/16/ N2 - ABSTRAK ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP PENGUNJUK RASA YANG MELAKUKAN PENGERUSAKAN FASILITAS PUBLIK (Studi Putusan Nomor: 1281/Pid.B/2020/PN Tjk) Oleh PANJI DWI PANGESTU Unjuk rasa atau demonstrasi pada dasarnya merupakan hak warga negara untuk mengeluarkan pendapat yang dilindungi undang-undang, sehingga idealnya dilaksanakan dengan baik dan mengikuti peraturan yang berlaku. Pada kenyataannya terdapat pengunjuk rasa yang melakukan tindak pidana pengerusakan fasilitas publik. Permasalahan penelitian ini adalah: (1) Bagaimana dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pengunjuk rasa yang melakukan pengerusakan fasilitas publik dalam Putusan Nomor: 1281/Pid.B/2020/PN.Tjk? (2) Apakah aspek keadilan substantif pidana yang dijatuhkan hakim terhadap pengunjuk rasa yang melakukan pengerusakan fasilitas publik dalam Putusan Nomor: 1281/Pid.B/2020/PN.Tjk.? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Narasumber terdiri dari Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: (1) Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara selama 6 (enam) bulan terhadap pengunjuk rasa yang melakukan pengerusakan fasilitas publik dalam Putusan Nomor: 1281/Pid.B/2020/PN.Tjk terdiri dari pertimbangan yuridis, filosofis dan sosiologis. Pertimbangan yuridis yaitu perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. Pertimbangan filosofis yaitu hakim menilai bahwa pemidanaan tidak hanya bertujuan untuk menimbulkan efek jera pada pelakunya tetapi sebagai upaya pemidanaan terhadap terdakwa. Pertimbangan sosiologis yaitu hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringan pidana bagi terdakwa, serta pidana yang dijatuhkan hakim telah memberikan manfaat kepada masyarakat. (2) Putusan yang dijatuhkan hakim terhadap pengunjuk rasa yang melakukan pengerusakan fasilitas publik belum memenuhi unsur keadilan, karena pidana 6 (enam) bulan penjara yang dijatuhkan hakim belum memenuhi rasa keadilan bagi pelaku yang masih berstatus sebagai pelajar kelas III SMK yang akan mengikuti Ujian Akhir Sekolah (UAS) dan Ujian Akhir Nasional (UAN), sehingga akan dapat ii iii Panji Dwi Pangestu berdampak pada hilangnya konsentrasi dan fokus terdakwa dalam menghadapi ujian tersebut. Majelis hakim seharusnya memilih alternatif jenis pidana lain yang dapat diterapkan terhadap terdakwa, sehingga terdakwa dapat menyadari kesalahan yang dilakukannya dan memperbaiki dirinya tanpa harus menjalani pidana penjara. Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Hendaknya hakim dalam memutus perkara pidana pengerusakan fasilitas publik oleh pelaku yang masih berstatus sebagai pelajar lebih berorientasi pada pembinaan kepada pelaku, yaitu menitikberatkan pada bagaimana mengembalikan pelaku menjadi warga yang baik dan tidak mengulangi perbuatan pidana berupa pengrusakan fasilitas publik. (2) Pengunjuk rasa dalam menyampaikan pendapat di muka umum hendaknya mematuhi berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak melakukan pengerusakan terhadap fasilitas publik, terlebih apabila perbuatan tersebut didorong emosi sesaat dan dipengaruhi orang lain aat melakukan unjuk rasa. Kata Kunci: Dasar Pertimbangan Hakim, Pengunjuk Rasa, Pengerusakan PB - FAKULTAS HUKUM TI - ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP PENGUNJUK RASA YANG MELAKUKAN PENGERUSAKAN FASILITAS PUBLIK (Studi Putusan Nomor: 1281/Pid.B/2020/PN Tjk) AV - restricted ER -