TY - GEN CY - UNIVERSITAS LAMPUNG ID - eprints64043 UR - http://digilib.unila.ac.id/64043/ A1 - MOAMMAR IQBAL TRENGGONO, 1712011191 Y1 - 2022/06/23/ N2 - Banyaknya kasus tindak pidana penipuan dengan modus pengangkatan menjadi PNS yang terjadi saat ini sudah sangat meresahkan masyarakat. Semakin banyak kasus ini terjadi dan semakin banyak masyarakat yang menjadi korban serta kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana penipuan dengan modus pengangkatan menjadi PNS ini maka diperlukan adanya upaya dari kepolisian untuk menanggulangi kasus ini. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Bagaimanakah penegakan hukum oleh Kepolisian terhadap tindak pidana penipuan dengan modus pengangkatan menjadi PNS oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN). Apakah faktor penghamabat dalam penegakan hukum oleh kepolisian terhadap tindak pidana penipuan dengan modus pengangkatan menjadi PNS oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN). Penelitian ini merupakan penelitian normatif empiris yang menggunakan data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data menggunakan metode studi pustaka dan studi lapangan serta didukung dengan wawancara. Analisis data dilakukan dengan melakukan analisis secara kualitatif dari responden. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa penegakan hukum oleh kepolisian terhadap tindak pidana penipuan dengan modus pengangkatan menjadi PNS adalah tahap aplikasi. Upaya yang dilakukan dalam proses penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan dengan modus ini adalah upaya preventif dan upaya represif. Upaya preventif yang dilakukan kepolisian antara lain sebagai berikut : press release, dan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat seperti sosialisasi ke sekolah-sekolah, universitas-universitas, masyarakat kelurahan, dan kantor-kantor dinas maupun swasta. Kemudian upaya represif yang dilakukan kepolisian dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak penipuan dengan modus pengangkatan menjadi PNS ialah : melakukan penyelidikan dengan tujuan untuk mengumpulkan bukti yang cukup agar dapat dilakukan tindak lanjut penyelidikan, dan penyidikan yang merupakan serangkaian guna menemukan tersangkanya. Adapun faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam proses penegakan hukum oleh kepolisian terhadap tindak pidana penipuan dengan modus pengangkatan menjadi PNS yaitu pertama faktor substansi hukum, struktur penegakan hukum, budaya hukum, masyarakat, sarana dan prasarana. Dari kelima faktor tersebut faktor struktur penegak hukum dan faktor masyarakat yang paling menghambat proses penegakan hukum seperti kurangnya SDM aparat kepolisian serta kurangnya respon cepat dari kepolisian jika ada kasus seperti ini dan kesadaran masyarakat terhadap hukum yang masih minim. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, disarankan agar kepolisian melakukan peningkatan kinerja serta dapat menambahkan sumber daya personil yang memadai. Kepolisian juga diharapkan lebih inisiatif lagi melakukan penanganan terhadap kasus ini tidak hanya bertindak saat ada laporan terlebih dahulu serta diharapkan lebih quick respon lagi. Untuk masyarakat, diharapkan dapat merubah pola pikir masyarakat. Kemudian masyarakat diharapkan jika ingin menjadi seorang PNS harus mengikuti tahapan-tahapan sesuai prosedur perekrutan PNS yang ada dalam Undang-Undang ASN agar tidak mudah tergiur oleh pelaku tindak pidana penipuan dengan modus pengangkatan menjadi PNS agar kejadian ini tidak terulang lagi. Kata Kunci : Penegakan Hukum, Kepolisian, Penipuan, PNS PB - FAKULTAS HUKUM TI - PENEGAKAN HUKUM OLEH KEPOLISIAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN DENGAN MODUS PENGANGKATAN MENJADI PNS OLEH OKNUM APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) AV - restricted ER -