%A CHANIA PUTRI AYU %T TINJAUAN YURIDIS TANGGUNG JAWAB BANK TERHADAP NASABAH YANG MENGALAMI KERUGIAN DALAM KEJAHATAN KARTU KREDIT (CARDING) %X Seiring dengan perkembangan teknologi dan komunikasi data membawa dampak negatif salah satunya ialah terjadinya kejahatan kartu kredit (carding). Cara yang digunakan oleh pelaku carding dalam mendapatkan data-data nasabah yakni dengan cara phising dan hacking yang kemudian di cek kevalidan dan limit dari kartu kredit agar bisa digunakan pelaku sebagai alat pembayaran atas transaksi yang pelaku lakukan. Rumusan masalah yang dibahas dalam penulisan ini yaitu bagaimana tanggung jawab bank dalam penanganan kerugian yang dialami nasabah dalam kejahatan kartu kredit (carding) dan bagaimana penyelesaian hukum antara bank dan nasabah yang mengalami kerugian akibat carding. Jenis penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah yuridis normatif. Data dan sumber data menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan data diperoleh melalui studi pustaka dan studi dokumen. Data yang diperoleh selanjutnya dianalisis secara kualitatif Hasil penelitian dan pembahasan antara lain: (1) Bentuk tanggung jawab pihak bank terhadap nasabah yang mengalami kerugian akibat kejahatan kartu kredit (carding) berupa usaha pengamanan untuk meningkatkan kepercayaan (trust) dari nasabah oleh pihak bank penyedia layanan mobile banking baik itu secara teknis maupun meningkatkan kesadaran terhadap pihak bank dan/atau nasabah, membuat kebijakan dan prosedur yang baik serta selalu melakukan evaluasi terhadap sistem-sistem secara intens. (2) Penyelesaian hukum yang dapat dilakukan oleh nasabah yang dirugikan akibat kejahatan kartu kredit (carding) adalah dengan jalur litigasi dan non-litigasi Kata Kunci: Bank, Kartu Kredit dan Tanggung Jawab %D 2022 %C UNIVERSITAS LAMPUNG %R 1612011110 %I FAKULTAS HUKUM %L eprints64079