TY - GEN CY - UNIVERSITAS LAMPUNG ID - eprints64577 UR - http://digilib.unila.ac.id/64577/ A1 - NADYA TRI ANDINI, 1842011036 Y1 - 2022/06/24/ N2 - Tindak pidana penggelapan dalam jabatan salah satunya dilakukan dalam bentuk concurcus perbuatan berlanjut (voortgezette handeling), yaitu gabungan dari beberapa perbuatan yang dilakukan seseorang, dimana antara perbuatan yang satu dengan perbuatan yang lain belum pernah ada putusan hakim yang berkekuatan hukum yang tetap. Permasalahan penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah dasar pertimbangan hakim pada perkara penggelapan dalam jabatan sebagai bentuk perbuatan concurcus voortgezette handeling pada Putusan Nomor: 569/Pid.B/2021/PN.Tjk? (2) Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagai bentuk perbuatan concurcus voortgezette handeling pada Putusan Nomor: 569/Pid.B/2021/PN.Tjk? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Narasumber terdiri dari Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Advokat dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila. Pengumpulan data dengan studi pustaka dan studi lapangan. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan ini menunjukkan: (1) Dasar pertimbangan hakim pada perkara penggelapan dalam jabatan sebagai bentuk perbuatan concurcus voortgezette handeling pada Putusan Nomor: 569/Pid.B/2021/PN.Tjk secara yuridis adalah pelaku terbukti secara sah menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 374 jo. Pasal 64 KUHP. Secara filosofis hakim mempertimbangkan bahwa pidana yang dijatuhkan adalah sebagai bentuk pemidanaan terhadap terdakwa. Secara sosiologis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa merugikan orang lain dan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dijatuhi pidana dan besikap sopan di persidangan. (2) Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagai bentuk perbuatan concurcus voortgezette handeling didasarkan dengan unsur kesalahan dan kesengajaan dalam melakukan perbuatan pidana, kemampuan terdakwa untuk bertanggungjawab, tidak ada alasan pembenar dan pemaaf bagi terdakwa dalam melakukan tindak pidana. Pertanggungjawaban pidana tersebut diwujudkan dengan penjatuhan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan harus dijalani oleh terdakwa sebagai wujud pertanggungjawabannya. Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Hakim yang menangani tindak pidana penggelapan dalam jabatan di masa mendatang disarankan untuk mempertimbangkan besarnya kerugian perusahaan yang diakibatkan oleh perbuatan pelaku. Semakin besar kerugian perusahan maka semakin berat pidana yang dijatuhkan terhadap pelaku. (2) Pihak perusahaan disarankan untuk lebih ketat dalam melakukan pengawasan terhadap setiap barang yang keluar dari perusahaan dan mekanisme penagihan serta pelaporannya kepada perusahaan. Pelaporan kepada perusahaan dapat diperketat dengan cara pelaporan harian dan mingguan dalam rangka mencegah terjadinya penggelapan dalam jabatan. Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Penggelapan dalam Jabatan, Concurcus Voortgezette Handeling PB - FAKULTAS HUKUM TI - ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM PADA PERKARA PENGGELAPAN DALAM JABATAN SEBAGAI BENTUK PERBUATAN CONCURCUS VOORTGEZETTE HANDELING (Studi Putusan Pekara Nomor: 569/Pid.B/2021/PN.Tjk) AV - restricted ER -