title: PERWALIAN ATAS HAK MEWARIS ANAK LAKI-LAKI CACAT MENTAL PADA MASYARAKAT HINDU DHARMA ( Studi Pada Masyarakat Hindu Dharma Di Desa Brawijaya Kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur ) creator: ARISTA PANGESTUTI, 1712011020 subject: 346 Hukum privat, hukum perdata description: Hukum adat waris adalah aturan-aturan hukum adat yang mengatur tentang bagaimana harta peninggalan atau harta warisan diteruskan atau dibagi dari pewaris kepada para ahli waris dari generasi ke generasi. Masyarakat adat Hindu dharma bersistem kekeluargaan patrilineal (garis keturunan ayah), menyebabkan hanya anak laki-laki yang sehat jasmani dan rohani yang dianggap dapat mengurus dan meneruskan tanggung jawab keluarga. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah pertama, Bagaimana sistem hukum waris pada Masyarakat Hindu dharma ?, kedua, Bagaimana konsep pengaturan pembagian harta waris anak laki-laki cacat mental menurut hukum adat pada masyarakat Hindu-Bali?, dan ketiga, Bagaimana pertanggung jawaban wali atas pengurusan harta waris anak laki-laki cacat mental dalam hukum waris adat bali ? Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normative empiris, dengan tipe penelitian bersifat deskriptif dan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh dari studi lapangan dengan cara wawancara kepada Ketua Adat, Pemangku Adat dan masyarakat bali di Desa Brawijaya, data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Analisis data dilakukan dengan cara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan perwalia atas hak Mewaris anak laki-laki cacat mental pada masyarakat bali di Desa Brawijaya Kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur menunjukan bahwa pertama, Sistem pewarisan dalam masyarakat Hindu dharma Indonesia berkaitan erat dengan adat serta sifat kekeluargaan yang dianutnya. Sistem kekeluargaan yang dianut oleh masyarakat hindu dharma di Indonesia yaitu terkait dengan sistem penarikan garis keturunan ayah ( patrrilinier). Namun, dalam hal ini tidak berlaku mutlak, karena dipengaruhi oleh tempat, waktu, keadaan ataupun situasi dan konsisi dimana masyarakat adat hindu dharma tinggal. Kedua, Konsep pembagian harta waris dalam masyarakat Hindu dharma tentang besar bagian harta waris untuk para ahli waris telah ditentukan dalam Kitab Manawa Dharmasastra (Weda Smriti). Dan dalam pembagian harta warisan masyarakat Hindu dharma pada umumnya dilakukan ketika pewaris masih hidup. Dengan tujuan untuk menghindari kesulitan-kesulitan di kemudian hari. Apalagi jika pewaris memiliki anak laki-laki cacat metal yang tentu tidak bisa melaksanakan hak dan kewajibanya seperti bekerja dan mengurus orang tuanya atau pewaris. Sehingga Pewaris memberian bagian harta waris berupa harta benda yang bersifat sementara (pengumpajiwa) kepada ahli waris tersebut. Dan ketiga, pertanggung jawaban sebaga wali atau pengampu atas pengurusan harta warisan anak laki-laki cacat mental dalam hukum waris adat bali yaitu sama saja seperti pengurusan harta waris pada umumnya dengan hukum-hukum yang berlaku diIndonesia , hanya saja terdapat tambahan dimana seorang wali atau pengampu bertanggung jawab untuk menggantikan anak yang diampunya dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban dimasyarakat dan didesa sesuai dengan ketentuan hukum selain itu wali/pengampu juga berkewajiban menjaga dan merawat Sanggah atau Merajan (tempat persembahyangan keluarga). Kata kunci : Perwalian, Anak Laki-laki Cacat Mental, Waris Adat Bali date: 2021-10-29 type: Skripsi type: NonPeerReviewed format: text identifier: http://digilib.unila.ac.id/64625/1/ABSTRAK%20-%20arista%20pangestuti.pdf format: text identifier: http://digilib.unila.ac.id/64625/2/SKRIPSI%20FULL%20-%20arista%20pangestuti.pdf format: text identifier: http://digilib.unila.ac.id/64625/3/SKRIPSI%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN%20-%20arista%20pangestuti.pdf relation: Universitas Lampung identifier: ARISTA PANGESTUTI, 1712011020 (2021) PERWALIAN ATAS HAK MEWARIS ANAK LAKI-LAKI CACAT MENTAL PADA MASYARAKAT HINDU DHARMA ( Studi Pada Masyarakat Hindu Dharma Di Desa Brawijaya Kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur ). UNSPECIFIED, Hukum. relation: http://digilib.unila.ac.id/64625/