%0 Generic %A THERESIA YULITA GIRSANG, 1812011228 %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2022 %F eprints:64663 %I FAKULTAS HUKUM %T TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP KEJAHATAN CYBERPORN %U http://digilib.unila.ac.id/64663/ %X Cyberporn merupakan kejahatan yang muncul dari kemajuan teknologi yang termasuk di dalamnya tindak pidana asusila, yang berarti nya memanfatkan media internet sebagai sarana mencari keuntungan, dalam hal ini meliputi konten konten pornografi dan penyedia layanan seksual. Jika dikategorikan pada tindak pidana atau kejahatan cyber, sangat sulit menentukan atau merumuskan perbuatan menyimpang seseorang. jika pembuktian kejahatan seseorang menitik beratkan pada perbuatannya maka penentuan seseorang dapat di katakan bersalah dan secara sah melawan hukum harus lah di buktikan secara benar untuk memperoleh kepastian hukum. Untuk itu penulis membuat rumusan masalah sebagai berikut : Apakah faktor yang menyebabkan terjadinya cyberporn? Bagaimanakah upaya penanggulangan terhadap cyberporn? Metode penelitian yang digunakan yakni secara yuridis normatif dan yuridis empiris. Adapun jenis dan sumber data yang terdiri dari data primer yang bersumber dari lapangan, berupa hasil wawancara dengan narasumbernarasumber, data skunder yang bersumber dari kepustakaan. Sedangkan pengolahan data dilakukan dengan metode identifikasi, klasifikasi, dan sistemisasi data, kemudian dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang didapat, faktor yang menyebabkan terjadinya kejahatan cyberporn adalah faktor degradasi moral, faktor ekonomi, agama, serta lingkungan. Kemudian pada upaya penanggulangan cyberporn, tidak dapat dilakukan secara parsial dengan hukum pidana, tetapi harus ditempuh dengan pendekatan integral/ sistemik. Terdapat 4 (empat) cara pendekatan non penal policy yang dapat dilakukan, yaitu pendekatan teknologi, pendekatan budaya/kultural, pendekatan moral atau edukatif, pendekatan global. Saran penulis dalam skripsi ini Pemerintah diharapkan dapat memberikan sosialisasi mengenai peraturan perundang-undangan yang mengatur secara jelas mengenai pornografi serta diharapkan dapat mengakomodir sepenuhnya terutama pembatasan pornografi itu sendiri kepada masyarakat. Penegak Hukum harus membatasi penyebaran pornografi melalui perbaikan Tentang kategori porno dalam perundang-undangan bagi yang melanggar akan dikenakan pelanggaran Hukuman yang lebih berat di depan. Dan seluruh lingkup masyarakat, orang tua, diri pribadi harus saling mengawasi, menghindari, serta saling mengingatkan bahwa kejahatan cyberporn merupakan kejahatan yang memiliki sanksi hukum. Sehingga jika saling mengingkatkan, diharapkan dapat mengurangi atau menghilangkan kejahatan cyber ini. Kata Kunci : Cyberporn, Nonpenal, Kejahatan.