@misc{eprints64763, month = {Juni}, title = {ANALISIS KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PERSETUBUHAN DENGAN HEWAN}, author = {1652011240 Muhammad Ivander Philothra}, address = {UNIVERSITAS LAMPUNG}, publisher = {FAKULTAS HUKUM}, year = {2022}, url = {http://digilib.unila.ac.id/64763/}, abstract = {Kebijakan hukum pidana terhadap persetubuhan dengan hewan dalam perspektif hukum pidana sebagai sarana penyelesaian konflik dalam upaya melindungi hakhak hewan dan nilai-nilai kemanusiaan. Permasalahan dalam skripsi ini adalah: Bagaimanakah kebijakan hukum pidana terhadap persetubuhan dengan hewan melalui kebijakan. Dan Apa yang menjadi alasan persetubuhan dengan hewan tidak diatur. Pendekatan Masalah yang digunakan pada penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber data: Data Primer dan Data Skunder. Narasumber: Psikolog dan Akademisi Fakultas Hukum Bagian Pidana Universitas Lampung. Hasil penelitian dan pembahasan adalah 1. Persetubuhan dengan hewan diatur oleh Undang-Undang namun secara eksplisit sehingga penanganan dan penanggulangan atas tindak pidana ini tidak maksimal, persetubuhan dengan hewan menyakiti hewan baik secara fisik ataupun secara mental, dan dampak lain yang dapat merugikan hewan secara terus menerus, persetubuhan dengan hewan yang dilakukan pelaku bukanlah suatu kecacatan mental melainkan kelainan seksual, sehingga tidak termasuk sebagai suatu alasan penghapusan pidana. 2.Pengaturan terhadap persetubuhan dengan hewan diatur secara eksplisit pada Pasal 66A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 ?setiap orang dilarang menganiaya dan/atau menyalahgunakan hewan yang mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif?, namun peraturan ini memiliki celah hukum dimana terdapat unsur cacat dan gangguang produktif sebagai landasan proses hukum dapat ditegakkan, hal ini dikarenakan aturan terkait hanya dikeluarkan terakhir pada tahun 2014 sehingga tidak mengikut arus perkembangan kejahatan dimasa sekarang, kegiatan persetubuhan yang dianggap sebelah mata dikarenakan objek atau korban merupakan hewan dan bukanlah manusia merupakan alasan utama proses hukum tidak dilalui oleh para pelaku dan efek jera atas persetubuhan dengan hewanpun tidak berlaku, hukum yang tunduk atas alasan kejahatan ringan akan menyepelekan tiap-tiap kriminalisasi jika tidak serius menangani para pelanggar hukum. Saran dari penelitian ini adalah perlu aturan khusus yang memperbarui aturan terkait perlindungan hewan, dikarenakan aturan yang lama sudah tidak sesuai dengan era globalisasi sekarang, dan kejahatan terhadap hewan yang marak dan dianggap sepele merupakan alasan penting untuk memperbaharui undang-undang a quo. perlunya proses rehabilitasi terhadap pelaku semasa proses hukuman berlangsung, hal ini sesuai dengan para pelaku narkotika, pelaku yang mengidap kelainan sosial atau social disorder, maka perlu penanganan dari para psikiater untuk memberikan pendampingan agar tercapainya pemulihan untuk pelaku agar tidak melakukan hal serupa, edukasi terhadap pendidikan seksual bagi anak agar tidak mengalami proses salah belajar melalui pornografi dan menimbulkan kelainan seksual. Kata Kunci : Kebijakan Hukum Pidana, Persetubuhan Hewan} }