creators_name: Resma Dwi Heldiyanti, 1812011263 creators_id: resmadwih@gmail.com type: other datestamp: 2022-08-11 00:36:59 lastmod: 2022-08-11 00:36:59 metadata_visibility: show title: PERLINDUNGAN HUKUM BAGI WARGA NEGARA MELALUI BANTUAN AKSES KONSULER BERDASARKAN KONVENSI WINA 1963 TENTANG HUBUNGAN KONSULER (STUDI KASUS JADHAV) ispublished: pub subjects: 340 full_text_status: restricted abstract: Akses konsuler merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum kepada warga negara yang diselenggarakan oleh negara-negara, yang diatur dalam Pasal 36 (1) Konvensi Wina 1963 Tentang Hubungan Konsuler. Ketentuan akses konsuler ini selaras dengan hak asasi manusia, yaitu hak perlindungan secara hukum dimanapun mereka berada. Kasus Jadhav yang terjadi pada tahun 2016 antara India dan Pakistan setelah adanya warga negara India yang ditangkap, ditahan, dan diadili di Pakistan, tanpa diberitahu haknya mengenai bantuan akses konsuler. Selain itu, Pakistan juga menolak semua permintaan akses konsuler yang diajukan oleh India dengan alasan ketidak berhakkan Jadhav atas akses konsuler dikarenakan dia diduga telah melakukan kejahatan spionase sampai adanya putusan hukuman mati dari Pengadilan Militer terhadap Jadhav. Hal itulah yang kemudian membuat India melaporkan sengketa tersebut kepada Mahkamah Internasional, dengan dugaan pelanggaran ketentuan akses konsuler yang dilakukan oleh Pakistan, yang tidak sesuai dengan Konvensi Wina 1963 dan Perjanjian Bilateral Akses Konsuler antara India dan Pakistan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif yuridis dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Sumber yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, baik yang terdiri atas bahan hukum primer yaitu konvensi-konvensi dan perjanjian bilateral, bahan hukum sekunder yaitu jurnal dan buku, serta bahan hukum tersier seperti ensiklopedi, yang diolah dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pertama, perlindungan hukum bagi warga negara melalui bantuan akses konsuler berdasarkan Konvensi Wina 1963 terdapat dalam tiga bentuk, yaitu hak kebebasan berkomunikasi, pemberitahuan konsuler mengenai penangkapan, penahanan, atau pemenjaraan warga negara kepada negara asal tanpa adanya penundaan, dan hak kebebasan berkunjung serta memberikan bantuan hukum kepada warga negara, namun demikian, di dalam konvensi tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai frasa tanpa adanya penundaan. Kedua, penyelesaian sengketa mengenai bantuan akses konsuler dalam kasus Jadhav diputuskan oleh Mahkamah bahwa Pakistan telah melanggar Konvensi Wina 1963ii karena tidak memberikan pemberitahuan konsuler mengenai penangkapan dan penahanan Jadhav tanpa adanya penundaan, dan karena tidak memberikan akses konsuler kepada Jadhav dan India. Mahkamah mengakui adanya Perjanjian Bilateral Tentang Akses Konsuler antara India dan Pakistan, namun, pada putusannya Mahkamah memberatkan pelanggaran Pakistan terhadap Konvensi bukan terhadap perjanjian bilateral. Mahkamah memutuskan bahwa tidak ada pengecualian terhadap pemberian akses konsuler kepada warga negara yang membutuhkan, termasuk warga negara yang ditangkap, ditahan atau diadili karena dugaan tindak kejahatan spionase. Mahkamah juga memberikan remedies kepada India dengan membatalkan putusan hukuman mati untuk Jadhav dan memerintahkan Pakistan untuk mengadili Jadhav atas tindak kejahatan spionase yang diduga terhadapnya, dan memberikan akses konsuler kepada Jadhav selama persidangan dilaksanakan. Dari hasil penelitian ini, timbullah urgensi untuk perlunya pengaturan yang pasti mengenai waktu yang tepat untuk pemberian bantuan akses konsuler kepada warga negara yang membutuhkan, tanpa terkecuali, dan/atau membuat perjanjian bilateral untuk mendapatkan interpretasi mengenai waktu yang tepat untuk pemberian akses konsuler, yang mudah disepakati oleh kedua belah pihak. Kata Kunci: Akses Konsuler, Perlindungan Hukum Warga Negara, Kasus Jadhav date: 2022-07-20 date_type: published publisher: FAKULTAS HUKUM place_of_pub: UNIVERSITAS LAMPUNG citation: Resma Dwi Heldiyanti, 1812011263 (2022) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI WARGA NEGARA MELALUI BANTUAN AKSES KONSULER BERDASARKAN KONVENSI WINA 1963 TENTANG HUBUNGAN KONSULER (STUDI KASUS JADHAV). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG. document_url: http://digilib.unila.ac.id/64771/1/1.%20ABSTRAK-ABSTRACT.pdf document_url: http://digilib.unila.ac.id/64771/2/2.%20SKRIPSI%20FULL.pdf document_url: http://digilib.unila.ac.id/64771/3/3.%20SKRIPSI%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf