%A 2022011042 BIYES NURUL ATIKA %T AKUNTABILITAS PENGAWASAN INSPEKTORAT TERHADAP PENYELENGGARAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DI KABUPATEN LAMPUNG TENGAH %X Merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Pengelolaan keuangan Negara, Dana Bantuan Operasional Sekolah merupakan salah satu bentuk dana dekosentrasi pendidikan, sehingga dalam penyelenggaraannya dibutuhkan pengawasan. Pengawasan terhadap penyelenggaraan Dana BOS dibutuhkan agar dana yang dialokasikan oleh Pemerintah dapat tepat sasaran dan dialokasikan sesuai dengan peruntukkannya dalam rangka program pemerataan pendidikan di Indonesia, dengan adanya dana BOS diharapkan masyarakat dapat menempuh pendidkan tanpa adanya kendala biaya. Salah satu lembaga yang berwenang untuk melakukan pengawasan ialah Inspektorat. Menggunakan pendekatan normatif, penelitian ini mengkaji mekanisme pengawasan yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah terhadap penyelenggaraan dana BOS dan menemukan model pengawasan inspektorat yang akuntabel. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Model pengawasan yang akuntabel untuk mengawasi dana BOS dalam adalah audit yang sesuai dengan standar audit menurut Peraturan Menteri Pemeberdayaan Aparatur Negara Nomor 05 Tahun 2008 tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Internal Pemerintah yang meliputi standar pelaksanaan, standar pelaporan serta standar tindak lanjut hasil pemeriksaan. Ketiga standar tersebut menjadi tolak ukur akuntabilitas pengawasan Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah. Dalam membangun akuntabilitas pengawasan dana BOS oleh Inspektorat, di Lampung Tengah dilakukan dengan cara audit regular atau berkala dengan dua bentuk pengawasan, yaitu Penjamin Kualitas (quality assurance) dan jasa konsultasi (Consulting). Bentuk assurance meliputi audit, evaluasi, reviu dan monitoring, sedangkan bentuk consulting meliputi konsultasi, sosialisasi dan asistensi. Pelaksanaan audit yang dilakukan oleh Inspektorat Lampung Tengah telah memenuhi tiga standar dalam mengukur akuntabilitas pengawasan APIP. Oleh karena itu, penelitian ini menyimpulkan bahwa pengawasan yang dilakukan Inspektorat terhadap penyelenggaraan dana BOS sudah akuntabel. Kata kunci: Pengawasan, Akuntabilitas, Dana BOS, Inspektorat %D 2022 %I UNIVERSITAS LAMPUNG %L eprints64925