%A 2020012002 MELISA %T IMPLEMENTASI KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH LAMPUNG BARAT DALAM PERIZINAN KEGIATAN BUDIDAYA KERAMBA JARING APUNG BERKELANJUTANDI DANAU RANAU %X Aktivitas Masyarakat sekitar Danau Ranau memanfaatkan danau tersebut sebagian besar untuk kegiatan budidayaikan dengan sistem Keramba Jaring Apung (KJA). Keberadaan 435 keramba jaring apung di Danau Ranau, Kecamatan Lumbok Seminung, Kabupaten Lampung Barat berdampak cukup besar. Masalah ini dikhawatirkan memiliki pengaruh dengan kondisi lingkungan. Salah satunya pencemaran air karena endapan sisa pakan. Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan dan menganalisis Implementasi kewenangan pemerintah daerah Kabupaten Lampung Barat dalam perizinan kegiatan budidaya Keramba Jaring Apung dalam rangka mewujudkan pembangunan perikanan berkelanjutan di Danau Ranau. Mendeskripsikan dan menganalisis implementasi penegakan hukum yang berlaku dalam rangka mewujudkan pembangunan perikanan berkelanjutan di Danau Ranau di Kabupaten Lampung Barat. Pengambilan data dilakukan dengan cara mewawancara. Metode wawancara adalah dengan mempersiapkan materi?materi pertanyaan terlebih dahulu. Wawancara dilakukan dengan Pemerintah Daerah Lampung Barat yaitu Dinas Perikanan, DPMPTSP, masyarakat yang memiliki keramba jaring apung, masyarakat yang tidak memiliki keramba jaring apung. Analisis data dilakukan dengan cara deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah pembudidaya keramba jaring apung yang ada di Danau Ranau Kabupaten Lampung Barat sudah memiliki Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) yang telah di keluarkan oleh Camat. Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) diberikan kepada pelaku usaha mikro dan kecil sesuai persyaratan yang ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri. IUMK bidang budidaya keramba jaring apung diterbitkan oleh Camat, maka kewenangan untuk melakukan penegakan hukum ada pada camat. Dalam pasal 19 Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2012 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati dibidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Camat dalam Rangka Penyelenggaraan Paten, Camat berwenang memberikan Teguran Tertulis dan/atau penghentian kegiatan usaha kepada pihak yang melakukan kegiatan tanpa izin. Apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari Teguran Tertulis dari Camat dan atau penghentian kegiatan usaha tidak dilaksanakan yang bersangkutan maka Camat melaksanakan koordinasi dengan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lampung Barat untuk dilaksanakan penindakan. Kata Kunci : Kewenangan, Perizinan, Keramba Jaring Apung, Berkelanjutan Activities Communities around Ranau Lake use the lake mostly for aquaculture activities with the floating net cage system. The existence of 435 floating net cages in Ranau Lake, Lumbok Seminung District, West Lampung Regency has a fairly large impact. This problem is feared to have an influence on environmental conditions. One of them is water pollution due to food residue. This study aims to describe and analyze the implementation of the authority of the local government of West Lampung Regency in licensing floating net cage cultivation activities in order to realize sustainable fisheries development in Lake Ranau. Describe and analyze the implementation of applicable law enforcement in order to realize sustainable fisheries development in Ranau lake in West Lampung Regency. Data collection is done by interviewing. Interviews were conducted with the West Lampung Regional Government, namely the Fisheries Service, Investment Service, and One Stop Integrated Service, people who have floating net cages, and people who do not have floating net cages. Data analysis was carried out using qualitative descriptive. The results of this study are floating net cage cultivators in Lake Ranau, West Lampung Regency already have a Micro Small Business License (IUMK) which has been issued by the sub-district head. Micro Small Business Permits (IUMK) are granted to micro and small business actors according to the requirements determined by the City Government by referring to the Regulation of the Minister of Home Affairs. The IUMK in the field of floating net cage cultivation is issued by the Camat, so the authority to enforce the law rests with the Camat. In Article 19 of the Regional Regulation Number 22 of 2012 concerning the Delegation of Part of the Regent's Authority in the field of Licensing and Non-Licensing Services to the Camat in the Context of Implementing Patents, the Camat is authorized to give a written warning and termination of business activities to parties conducting activities without a permit. If, within 14 (fourteen) days a written warning from the Camat and or the termination of business activities are not carried out, the Camat will coordinate with the Head of the Civil Service Police Unit of West Lampung Regency to take action. Keywords: Authority, Licensing, Floating Net Cages, Sustainable %D 2022 %I UNIVERSITAS LAMPUNG %L eprints64937