%0 Generic %A MUHAMMAD RIFKI PRATAMA, 1852011040 %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2022 %F eprints:64995 %I FAKULTAS HUKUM %T ANALISIS HUKUM PERLAWANAN PIHAK KETIGA TERHADAP SITA ATAS TANAH DALAM BOEDEL PAILIT (Studi Putusan No. 5 PK/Pdt.Sus-Pailit/2021) %U http://digilib.unila.ac.id/64995/ %X Gugatan lain-lain sebagai perlawanan pihak ketiga terhadap kurator atas boedel pailit ditemukan dalam kepailitan PT. Asmawi Agung Corporation. Untuk itu, Pihak ketiga mengajukan gugatan lain-lain di Pengadilan Niaga, dan kurator mengajukan jawaban atau bantahan. Perkara ini diikuti dengan upaya hukum kasasi oleh kurator dan permohonan peninjauan kembali pihak ketiga. Penelitian ini membahas dan menganalisis alasan hukum perlawanan pihak ketiga terhadap harta miliknya yang dimasukkan kurator ke dalam boedel pailit, alasan hukum kurator memasukkan harta pihak ketiga ke dalam boedel pailit, pertimbangan menyatakan harta milik pihak ketiga bukan merupakan boedel pailit, dan akibat hukum terhadap tanah milik pihak ketiga setelah adanya putusan Peninjauan Kembali. Jenis Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan studi kasus. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi dokumen. Pengolahan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data, klasifikasi data, dan sistematika data serta dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan pembahasan maka pihak ketiga mengajukan upaya hukum gugatan lain-lain karena haknya dibenarkan oleh Pasal 3 UU Kepailitan. Tanah Pihak ketiga yang dimasukkan kurator dalam boedel pailit dibenarkan oleh Pengadilan Niaga telah dibeli secara sah menurut ketentuan jual beli dan tidak melanggar Pasal 34 UU Kepailitan dikarenakan pembelian tersebut telah ada sebelum adanya putusan pailit, yang dimana pasal tersebut menjadi alasan hukum kurator mengajukan kasasi. Pertimbangan ini dikuatkan dengan dua bukti baru yaitu surat serah terima dan akta perjanjian jual beli yang diakui dan diterima oleh Majelis Hakim Agung Peninjauan Kembali. Akibat hukum penetapan putusan yaitu pihak ketiga merupakan pemilik sah tanah tersebut, tanah milik pihak ketiga harus dikeluarkan dari boedel pailit, dan kurator yang telah melakukan kesalahan sita umum serta BPN tidak menerbitkan sertifikat hak milik termasuk ke dalam perbuatan melawan hukum. Kata Kunci: Perlawanan, Pihak Ketiga, dan Boedel Pailit.