%A 1812011156 A RAHMAN KH K %T ANALISIS YURIDIS PENETAPAN PEMBUBARAN PT. MEGA BERLIAN INDONESIA ATAS PERMOHONAN KEJAKSAAN (Studi Penetapan Nomor : 15/Pdt.P/2015/Pn.Kb) %X PT. Mega Berlian Indonesia telah dibubarkan atas penetapan Pengadilan Negeri Kotabumi atas Permohonan Kejaksaan Negeri Lampung Utara. Pembubaran Perseroan Terbatas dapat terjadi berdasarkan penetapan pengadilan atas permohonan Kejaksaan berdasarkan alasan perseroan melanggar kepentingan umum atau perseroan melakukan perbuatan melanggar peraturan perundangundangan. Kejaksaan menganggap PT. Mega Berlian Indonesia telah melanggar kepentingan umum atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan sebagai tindak lanjut atas putusan pidana. nomor: 86/Pid.Sus/2015/PN.Kbu terhadap Direktur PT. Mega Berlian Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan secara jelas, rinci, dan sistematis mengenai pembubaran Perseroan Terbatas berdasarkan penetapan Pengadilan atas permohonan dari Kejaksaan. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan study kasus dengan tipe judicial case study yaitu penerapan hukum normatif pada pristiwa hukum tertentu yang menimbulkan konflik kepentingan, yang penyelesaiannya melalui pengadilan (judicial decision). Data dan Sumber yang terdiri dari data sekunder. Data sekunder diperoleh bahan literatur kepustakaan (library research). Metode pengumpulan data dengan studi pustaka dan studi dokumen. Metode pengolahan data melalui pemeriksaan data, penandaan data, rekonstruksi bahan dan sistematis bahan hukum. Analisis data menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa pengaturan pembubaran Perseroan Terbatas atas permohonan Kejaksaan telah diatur didalam perundangundangan namun penjelasannya masih terlalu luas, pada kasus No:15/Pdt.P/2015/PN.Kbu Majelis Hakim menyatakan bahwa PT. Mega Berlian Indonesia telah melanggar kepentingan umum atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan, dan Akibat hukum dari dibubarkannya PT. Mega Berlian Indonesia maka harus dilakukan Likuidasi. Kata Kunci : Perseroan Terbatas, Pembubaran, Kejaksaan %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2022 %I FAKULTAS HUKUM %L eprints65131