%0 Generic %A MUHAMAD ALDI IVANSYAH , 1842011012 %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2022 %F eprints:65143 %I FAKULTAS HUKUM %T ANALISIS PENJATUHAN PIDANA RINGAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENADAHAN MOBIL DENGAN PELAKU ANGGOTA DPRD LAMPUNG UTARA (Studi Putusan Nomor: 111/Pid.B/2021/PN Kla) %U http://digilib.unila.ac.id/65143/ %X Tindak pidana penadahan merupakan perbuatan kejahatan dengan cara menyimpan, menyembunyikan, menjual, mengangkut, barang yang berasal dari kejahatan berupa barang hasil curian dan menghasilkan keuntungan yang disebut heling. Seseorang yang menjadi penadah disebut juga heler. Tindak pidana penadahan yang diatur dalam Pasal 480 KUHP. Rumusan masalah, yaitu Mengapa dilakukan Penjatuhan pidana ringan terhadap tindak pidana penadahan mobil dengan pelaku Anggota DPRD Lampung Utara dan apakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana ringan terhadap tindak pidana penadahan mobil dengan pelaku Anggota DPRD Lampung Utara. Pendekatan masalah yaitu pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris, pengumpulan data melalui studi pustaka dan studi lapangan. Narasumber penelitian ini: Hakim Pengadilan Negeri kalianda, Jaksa Penuntut Umum dan Dosen Bagian Hukum Pidana. Analisis data yaitu analisis kualitatif. Hasil penelitian bahwa hakim dalam memberikan pidana ringan melihat buktibukti yang ada dan memang benar terdakwa telah melakukan perbuatan pidana. Pada kasus ini Hakim menjatuhkan pidana selama 3 bulan. Yang mana hukuman itu sangat ringan. Seharusnya hakim memberikan hukuman yang berat, agar nantinya memberikan efek jera bagi para pelaku penadahan lainnya. Secara yuridis perbuatan pelaku terbukti melakukan tindak pidana penadahan mobil diatur dalam Pasal 480 KUHP. Secara filosofis hakim mempertimbangkan bahwa pidana yang dijatuhkan sebagai hukuman yang harus ditanggung terhadap terdakwa, dan secara sosiologis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa dan hakim memperhatikan bahwa pidana yang dijatuhkan mempunyai manfaat bagi masyarakat. Saran penelitian ini yaitu, Hakim ke depannya diharapkan dapat memberikan sanksi yang lebih berat bagi pelaku tindak pidana penadahan karna perbuatan tersebut dapat meresahkan masyarakat dan penerapan pidana yang ringan sama sekali tidak memberikan efek jera bagi pelaku. Dan masyarakat diharapkan selalu waspada dan curiga, terutama terhadap barang bekas yang dijual dengan harga murah terlebih lagi jika tidak dilengkapi dengan surat-surat atau nota pembelian karna bisa saja barang tersebut berasal dari hasil kejahatan. Kata Kunci : Ringan, Penadahan, Anggota DPRD