title: IMPLEMENTASI RESTORATIF JUSTICE TERHADAP PERKARA PENCEMARAN NAMA BAIK DAN PENGHINAAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK creator: KUNCORO PUTRI , MAHARANI subject: 304 Faktor yang mempengaruhi perilaku sosial subject: 340 Ilmu hukum subject: 345 Hukum pidana subject: 348 Undang-undang, hukum, regulasi dan kasus description: Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi membawa pengaruh positif dan negatif. namun harus diimbangi dengan Budaya Beretika untuk mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, dan produktif, akan tetapi hal tersebut kontraproduktif dengan masyarakat yang diberikan kebebasan berekspresi serta berpendapat, jangan sampai dikarenakan tindakan masyarakat yang bermaksud untuk melakukan kritik serta saran justru menjadi rentan di kriminalisasi, sehingga pihak kepolisian menggunakan alternatif lain yakni seperti memaksimalkan metode restoratif justice dalam penyelesaian perkara pencemran nama baik. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penulisan ini adalah: Bagaimanakah implementasi restoratif justice oleh polri terhadap perkara pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media elektronik? Apakah yang menjadi faktor penghambat terhadap implementasi restoratif justice oleh polri terhadap perkara pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media elektronik? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Penelitian normatif dilakukan terhadap hal-hal yang bersifat teoritis asas-asas hukum, sedangkan pendekatan empiris yaitu dilakukan untuk mempelajari hukum dalam kenyataannya baik berupa penilaian perilaku Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat diketahui bahwa : Implementasi restoratif justice oleh polri terhadap perkara pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media elektronik. memiliki dasar hukum yakni Peraturan Polri No. 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif Keadilan Restoratif dimana pihak kepolisian akan mengupayakan langkah-langkah yakni Pertama pihak kepolisian akan melakukan penilaian terhadap pelaku layak atau tidaknya kasusnya dilakukan restoratif justice, Kedua Mempertemukan antara korban, pelaku, keluarga korban dan keluarga pelaku serta para mediator guna mendudukan permasalahan tersebut untuk mencari jalan yang terbaik, Ketiga Melakukan mediasi sebagai bentuk dari restorative justice, melibatkan pihak pelaku, korban, keluarga pelaku dan korban, serta pihak-pihak yang bersangkutan untuk mengambil kesepakatan bersama sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaku, sehingga tidak ditempatkan dalam proses peradilan pidana formal, Keempat ditindaklanjuti dengan Membuatkan berita acara kesepakatan Ketika proses mediasi berhasil dalam tahapan ini pihak kepolisian akan membuatkan berita acara perdamaian yang dihadiri oleh masing-masing pihak, Kelima yakni melanjutkan proses penyidikan ketika tahap proses mediasi gagal Mediasi merupakan bagian dari restorative justice, ketika mediasi gagal maka dapat digunakan pihak tertentu untuk dijadikan sebagai alat bukti untuk proses peradilan pidana berikutnya. dan Faktor penghambat terhadap implementasi restoratif justice oleh polri terhadap perkara pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media elektronik lebih disebabkan oleh Pertama faktor penegak hukum yakni rentannya oknum penegak hukum yang mudah disuap oleh pihak yang berkepentingan sehingga seharusnya perkara tersebut bisa dilakukan restoratif justice, namun karena perkara tersebut adalah atensi dari orang berpengaruh maka tak ayal oknum tersebut melakukan kriminalisasi demi mengejar keuntungan semata atau mencari kesempatan dalam kesempitan, Kedua Faktor Sarana dan Fasilitas yakni kurangnya sarana dan fasilitas untuk melakukan restoratif justice seperti tidak tersedianya media internet yang mensosialisasikan pentingnya restoratif justice, Ketiga Faktor Masyarakat Masyarakat memiliki kecenderungan yang besar masih kolot dan berpikiran bahwa pelaku yang telah mengakibatkan kerugian kepada korban harus diberikan sanksi yang setimpal, dan Keempat faktor budaya Patut disadari kebudayaan masyarakat Indonesia masih bersifat legalistik formil ketika ada perbuatan disitu pelaku harus dihukum sesuai dengan apa yang dilanggarnya. Berdasarkan uraian diatas maka yang menjadi saran penulis adalah: Pihak kepolisian sebaiknya lebih mengoptimalkan implementasi restorative justice dalam penegakan hukum di Indonesia. Tidak hanya diberlakukan dalam kasus pencemaran nama baik dan pengadilan pada anak. Namun, harus dilakukan dalam kasuskasus yang lain, sehingga teciptanya keadilan untuk korban, pelaku, ataupun masyarakat pada umumnya. dan Pemerintah sebaiknya membuat dasar hukum seperti Undang-Undang yang mengatur lebih lanjut mengenai restoratif justice. Sehingga, dalam penerapannya lebih maksimal. Kata Kunci : Implementasi Restoratif Justice, pencemaran nama baik dan penghinaan, Media elektronik publisher: FAKULTAS HUKUM date: 2022-08-04 type: Skripsi type: NonPeerReviewed format: text identifier: http://digilib.unila.ac.id/65191/1/ABSTRAK.pdf format: text identifier: http://digilib.unila.ac.id/65191/2/SKRIPSI%20FULL.pdf format: text identifier: http://digilib.unila.ac.id/65191/3/SKRIPSI%20FULL%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf identifier: KUNCORO PUTRI , MAHARANI (2022) IMPLEMENTASI RESTORATIF JUSTICE TERHADAP PERKARA PENCEMARAN NAMA BAIK DAN PENGHINAAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG. relation: http://digilib.unila.ac.id/65191/