<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . "PENERAPAN DIVERSI TERHADAP ANAK PELAKU\r\nPENCURIAN DENGAN PEMBERATAN PADA \r\nMASA PANDEMI COVID-19 \r\n(Stadi kasus Polsek Pesisir Tengah)\r\n"^^ . "\r\n\r\nTindak pidana anak atau anak yang berhadapan dengan hukum dalam kasus ini\r\nterjadi pada masa pandemi covid-19 yang diselesaikan menggunakan upaya\r\ndiversi yang tentunya terdapat perbedaan prosedur penyelesaiannya agar tidak\r\nmenambah penyebaran virus covid-19 berdasarkan SEMA Nomor 5 Tahun 2020,\r\nSerta kebijakan PPKM yang mengharuskan masyarakat untuk tetap di rumah.\r\nUpaya diversi merupakan sistem pengalihan penyelesaian perkara anak dari\r\nproses peradilan pidana keluar peradilan pidana sesuai yang terdapat dalam Pasal\r\n1 Angka 7 UU No 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta\r\nPeraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan\r\nDiversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur 12 (Dua Belas) Tahun di\r\nancam dengan hukuman 7 tahun penjara anak belum berumur 12 tahun melakukan\r\natau diduga melakukan tindak pidana, dengan demikian penyidik, pembimbing\r\nkemasyarakatan, mengambil keputusan untuk menyerahkanan kepada orang\r\ntua/wali atau mengikut sertakannya dalam program pendidikan, pembinaan pada\r\ninstansi pemerintah atau lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang\r\nmenangani bidang kesejateraan sosial, dalam kasus pencurian dengan pemberatan\r\ndiatur dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, salah\r\nsatu syarat diversi yaitu ancaman hukuman tidak lebih dari 7 tahun meskipun\r\ntidak memenuhi syarat pada Pasal 7 UU SPPA serta kasus ini terjadi dimasa\r\npandemi covid-19 proses diversi pada kasus ini dapat terlaksana dengan\r\nmempertimbangkan berbagai hal \r\nPermasalahan yang akan dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimanakah upaya\r\npenerapan diversi terhadap anak pelaku pencurian dengan pemberatan di masa\r\npandemi covid-19. Dan apakah faktor penghambat upaya diversi terhadap anak\r\npelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di masa pandemi covid-19. \r\nMetode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan yuridis\r\nempiris, yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan, buku, jurnal dan\r\ndokumen terkait, serta data lapangan melalui wawancara. Pendekatan masalah\r\nyang digunakan dalam penelitian ini yaitu dengan cara pendekatan yuridis\r\nnormatif dan yuridis empiris. \r\n\r\n \r\nHasil penelitian penunjukan bahwa pelaksanaan diversi di Wilayah Hukum Polsek\r\nPesisir Tengah belum sepenuhnya terlaksana secara optimal. Dari 21 kasus yang\r\nmelibatkan anak sebagai pelaku pada tahun 2019 dan tahun 2021, hanya 14 kasus\r\nsaja yang berhasil dilaksanakan diversi terdapat perbedaan pelaksanaan diversi di\r\nmasa pandemi covid-19 guna memenuhi protokol kesehatan serta terdapat\r\npengurangan beberapa pihak yang terkait seperti kepala desa dan pemangku adat\r\nkemudian dalam kasus ini seharusnya diversi tidak dapat dilaksanakan karena\r\ntidak memenuhi syarat diversi yang diatur di Pasal 7 UU SPPA karena di ancam\r\ndengan hukuman 7 tahun penjara namun karena terdapat kesepakatan untuk ganti\r\nrugi dari pihak korban dan pelaku sesuai kerugian ketentuan tersebut di\r\nperbolehkan berdasarkan Pasal 9 UU SPPA serta kebijakan pada masa pandemi\r\ncovid-19 guna mencegah penularan virus covid-19. Dalam mengupayakan diversi\r\npada masa pandemi covid-19, Aparat Kepolisian Polsek Pesisir Tengah masih\r\nmengalami beberapa hambatan yakni, kesulitan menghadirkan para pihak yang\r\nterkait dikarenakan jarak tempuh yang cukup jauh serta ketakutan antar pihak\r\nuntuk bertemu langsung dikarenakan terjadi pada masa pandemi covid-19,\r\nkurangnya fasilitas seperti ruang tahanan anak, terbatasnya jumlah penyidik anak\r\nyang tersedia sehingga semua perkara yang melibatkan anak di tangani oleh pihak\r\npolsek. \r\nSaran dalam penelitian ini yaitu pelaksanaan diversi pada masa pandemi covid-19\r\nsebaiknya tidak mengurangi pihak yang terlibat seperti tokoh adat dan kepala desa\r\nmengingat Kabupaten Pesisir Barat merupakan kabupaten yang masih kental\r\ndengan adat, namun dapat dilaksanakan dengan menggunakan media elektronik\r\ndengan tujuan untuk menghadirkan semua pihak tanpa mengurangi makna dan\r\ntujuan dari diversi, penyidik sebaiknya melakukan pendekatan terhadap korban\r\ndan pelaku dimana korban diharapkan mampu memaafkan pelaku dan pelaku\r\ndapat rendah hati bersikap selayaknya orang yang mengakui kesalahannya dan\r\ntidak mementingkan ego masing- masing.\r\n\r\nKata Kunci: Diversi, Anak, Pencurian.\r\n \r\nIndah Damayanti \r\n\r\n"^^ . "2022-08-09" . . . . . "FAKULTAS HUKUM"^^ . . . . . . . "Indah"^^ . " Damayanti"^^ . "Indah Damayanti"^^ . . . . . . "PENERAPAN DIVERSI TERHADAP ANAK PELAKU\r\nPENCURIAN DENGAN PEMBERATAN PADA \r\nMASA PANDEMI COVID-19 \r\n(Stadi kasus Polsek Pesisir Tengah)\r\n (File PDF)"^^ . . . "ABSTRAK.pdf"^^ . . . "PENERAPAN DIVERSI TERHADAP ANAK PELAKU\r\nPENCURIAN DENGAN PEMBERATAN PADA \r\nMASA PANDEMI COVID-19 \r\n(Stadi kasus Polsek Pesisir Tengah)\r\n (File PDF)"^^ . . . "PENERAPAN DIVERSI TERHADAP ANAK PELAKU\r\nPENCURIAN DENGAN PEMBERATAN PADA \r\nMASA PANDEMI COVID-19 \r\n(Stadi kasus Polsek Pesisir Tengah)\r\n (File PDF)"^^ . . . "SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf"^^ . . . "PENERAPAN DIVERSI TERHADAP ANAK PELAKU\r\nPENCURIAN DENGAN PEMBERATAN PADA \r\nMASA PANDEMI COVID-19 \r\n(Stadi kasus Polsek Pesisir Tengah)\r\n (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "PENERAPAN DIVERSI TERHADAP ANAK PELAKU\r\nPENCURIAN DENGAN PEMBERATAN PADA \r\nMASA PANDEMI COVID-19 \r\n(Stadi kasus Polsek Pesisir Tengah)\r\n (Other)"^^ . . . . . . "PENERAPAN DIVERSI TERHADAP ANAK PELAKU\r\nPENCURIAN DENGAN PEMBERATAN PADA \r\nMASA PANDEMI COVID-19 \r\n(Stadi kasus Polsek Pesisir Tengah)\r\n (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "PENERAPAN DIVERSI TERHADAP ANAK PELAKU\r\nPENCURIAN DENGAN PEMBERATAN PADA \r\nMASA PANDEMI COVID-19 \r\n(Stadi kasus Polsek Pesisir Tengah)\r\n (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PENERAPAN DIVERSI TERHADAP ANAK PELAKU\r\nPENCURIAN DENGAN PEMBERATAN PADA \r\nMASA PANDEMI COVID-19 \r\n(Stadi kasus Polsek Pesisir Tengah)\r\n (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PENERAPAN DIVERSI TERHADAP ANAK PELAKU\r\nPENCURIAN DENGAN PEMBERATAN PADA \r\nMASA PANDEMI COVID-19 \r\n(Stadi kasus Polsek Pesisir Tengah)\r\n (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PENERAPAN DIVERSI TERHADAP ANAK PELAKU\r\nPENCURIAN DENGAN PEMBERATAN PADA \r\nMASA PANDEMI COVID-19 \r\n(Stadi kasus Polsek Pesisir Tengah)\r\n (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "PENERAPAN DIVERSI TERHADAP ANAK PELAKU\r\nPENCURIAN DENGAN PEMBERATAN PADA \r\nMASA PANDEMI COVID-19 \r\n(Stadi kasus Polsek Pesisir Tengah)\r\n (Other)"^^ . . . . . . "PENERAPAN DIVERSI TERHADAP ANAK PELAKU\r\nPENCURIAN DENGAN PEMBERATAN PADA \r\nMASA PANDEMI COVID-19 \r\n(Stadi kasus Polsek Pesisir Tengah)\r\n (Other)"^^ . . . . . . "PENERAPAN DIVERSI TERHADAP ANAK PELAKU\r\nPENCURIAN DENGAN PEMBERATAN PADA \r\nMASA PANDEMI COVID-19 \r\n(Stadi kasus Polsek Pesisir Tengah)\r\n (Other)"^^ . . . . . . "PENERAPAN DIVERSI TERHADAP ANAK PELAKU\r\nPENCURIAN DENGAN PEMBERATAN PADA \r\nMASA PANDEMI COVID-19 \r\n(Stadi kasus Polsek Pesisir Tengah)\r\n (Other)"^^ . . . . . . "PENERAPAN DIVERSI TERHADAP ANAK PELAKU\r\nPENCURIAN DENGAN PEMBERATAN PADA \r\nMASA PANDEMI COVID-19 \r\n(Stadi kasus Polsek Pesisir Tengah)\r\n (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PENERAPAN DIVERSI TERHADAP ANAK PELAKU\r\nPENCURIAN DENGAN PEMBERATAN PADA \r\nMASA PANDEMI COVID-19 \r\n(Stadi kasus Polsek Pesisir Tengah)\r\n (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PENERAPAN DIVERSI TERHADAP ANAK PELAKU\r\nPENCURIAN DENGAN PEMBERATAN PADA \r\nMASA PANDEMI COVID-19 \r\n(Stadi kasus Polsek Pesisir Tengah)\r\n (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PENERAPAN DIVERSI TERHADAP ANAK PELAKU\r\nPENCURIAN DENGAN PEMBERATAN PADA \r\nMASA PANDEMI COVID-19 \r\n(Stadi kasus Polsek Pesisir Tengah)\r\n (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #65207 \n\nPENERAPAN DIVERSI TERHADAP ANAK PELAKU \nPENCURIAN DENGAN PEMBERATAN PADA \nMASA PANDEMI COVID-19 \n(Stadi kasus Polsek Pesisir Tengah) \n\n\n" . "text/html" . . . "341 Hukum-hukum negara" . . . "343 Hukum militer, pertahanan, keuangan publik, pajak, perdagangan (perdagangan), hukum industri" . . . "345 Hukum pidana" . .