@misc{eprints65383, title = {Penerapan Undang Undang Sistem Peradilan Pidana Anak Dalam Rangka Perlindungan Hukum Bagi Anak Pelaku Dalam Proses Peradilan Pidana}, author = {1812011069 Angelina Wanda Rini}, address = {Universitas Lampung}, publisher = {Fakultas Hukum}, year = {2022}, url = {http://digilib.unila.ac.id/65383/}, abstract = {Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya sebagai tunas potensi dan generasi penerus cita cita perjuangan bangsa, untuk menjaga harkat dan martabatnya anak berhak mendapatkan perlindungan khusus terutama perlindungan hukum dalam sistem peradilan. Dimana permasalahan anak yang berkonflik dengan hukum masih menghiasi dunia hukum Indonesia dan semakin meningkat sehingga kesalahan penanganan dan pembinaan terhadap anak merupakan dosa masa depan yang akan dipikul dan dipertanggung jawabkan, maka untuk menjamin hak hak anak Indonesia dengan undang undang sistem peradilan pidana anak yang merupakan regulasi terakhir dalam perlindungan hukum mewujudkan peradilan yang benar benar menjamin kepentingan terbaik bagi anak. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimanakah penerapan sistem peradilan pidaa anak menurut UU No 11 Tahun 2012 dan apakah faktor penghambat penerapan pelaksanaan sistem peradilan anak. Metode yang digunakan penulis dalam menyusun skripsi ini adalah dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan didukung oleh pendekatan yuridis empiris yang berupa dukungan dari para pakar hukum pidana dan para penegak hukum pidana untuk mendukung data yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif dilaukan dengan cara melihat, menelaah dan menginterpretasikan hak hak yang bersifat teoritis yang menyangkut asas asas hukum melalui penelusuran kepustakaan yang terkait secara langsung maupun tidak langsung dalam penulisan skripsi ini dan pendekatan yuridis empiris dilakukan guna mempelajari hukum dalam kenyataan atau berdasarkan fakta objektif dilapangan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat ditarik kesimpulan penerapan sistem peradilan pidana anak menurut UU No 11 Tahun 2012 sudah diterapkan dan semakin baik 80\% dimulai dari tahap penyidikan, peran bapas hingga pengembalian anak, penuntutan, pengadilan dan pembinaan di lembaga pembinaan Angelina Wanda Rini khusus anak, hanya penerapan ketentuan penahanan, praktik pelaksanaan sidang, kewajiban diversi tiap tingkatan dan pemulihan keadaan semula belum dapat diterapkan karena terdapat berbagai faktor penghambat dalam tiap tingkatan seperti adanya pemahaman yang berbeda hingga kurangnya komitmen anatar komponen dan mempengaruhi aktualisasi nilai, adanya penghambat dari internal kondisi individu anak itu sendiri dimana banyak anak yang berkonflik dengan hukum sebagai anak tanpa wali yang menghambat diversi hingga hambatan dalam hal sarana dan fasilitas yang belum memadai pada tiap tingkatan hingga masyarakat yang masih memiliki sudut pandang dan nilai nilai kebiasaan sehingga menyebabkan sentiment negatif dan labelling pada anak. Saran dari penulis seluruh penegak hukum dan masyarakat luas mengetahui kekhususan dari sistem peradilan pidana anak dengan kegiatan sosialisasi dan berkoordinasi anatar penegak hukum guna memberikan informasi dan pemahaman. Serta pemerintah diharapkan menjawab kebutuhan fasilitas sarana pemenuhan hak anak didalam menjalani proses peradilan pidana dan kiranya kita semua melakukan upaya pencegahan agar anak Indonesia dapat hidup dan tumbuh berkembang tanpa harus berkonflik dengan hukum. Kata kunci: UUSPPA, Anak Pelaku, Perlindungan Hukum } }