@misc{eprints65391, month = {Juli}, title = {ANALISIS PERGESERAN PARADIGMA HUKUM DARI RETRIBUTIVE JUSTICE MENUJU RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA RINGAN (Studi Surat Edaran Kapolri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penerapan Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Pidana)}, author = {1712011306 M. Ilham Martadinata }, address = {UNIVERSITAS LAMPUNG}, publisher = {FAKULTAS HUKUM}, year = {2022}, url = {http://digilib.unila.ac.id/65391/}, abstract = {Perkembangan hukum di Indonesia mulai progresif. Perkembangan ini menyebabkan pergeseran paradigma hukum pidana dari Retributive Justice menuju Restorative Justice. Penyelesaian melalui litigasi tidak selalu berjalan sesuai apa yang diharapkan. Karena didalam metode litigasi saat ini justru menimbulkan permasalahan-permasalahan baru, seperti menimbulkan penumpukan perkara, pola pemidanaan yang masih bersifat pembalasan, dan hak korban tidak diperhatikan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dalam pengumpulan data lebih ditekankan pada sumber bahan primer, berupa peraturan perundang-undangan, menelaah kaidah-kaidah hukum maupun teori ilmu hukum dan norma yang tumbuh dimasyarakat dan dilanjutkan dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris untuk mengumpulkan informasi lebih mendalam dengan mewawancarai Penyidik Polri dan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pergeseran paradigma hukum dari Retributive Justice menuju Restorative Justice mulai di terapkan pada kasus tindak pidana ringan Tetapi dalam pelaksanaan pendekatan Restorative Justice terdapat faktor-faktor penghambat penegakan hukum yaitu penegak hukum masih rendah pemahamannya tentang pendekatan Restorative Justice untuk diusulkan kepada M. Ilham Martadinata pelaku tindak pidana ringan. Masyarakat masih rendah pemahamannya tentang Restorative Justice sehingga kurang bisa menerima. Budaya yang masih memandang pelaku kejahatan harus di hukum seberat-beratnya. Sarana dan prasarana pelaku kemungkinan tidak dapat mengembalikan kerugian korban. Restorative Justice merupakan paradigma baru bagi hukum di Indonesia. Hal ini merupakan tugas bagi penegak hukum, polri, jaksa, hakim, serta partisipasi masyarakat untuk memahami dengan baik paradigma baru ini, agar pendekatan ini efektif dan tepat sasaran untuk tindak pidana ringan. Sehingga dapat terwujudnya tujuan hukum yaitu kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Kata Kunci : Paradigma Hukum, Restorative Justice, Tindak Pidana Ringan } }