@misc{eprints65541, month = {Juli}, title = {TEKNOLOGI NON-FUNGIBLE TOKEN (NFT) DAN PEMANFAATAN BAGI PERLINDUNGAN HAK CIPTA}, author = {1812011308 VITANIA AISYA}, address = {UNIVERSITAS LAMPUNG}, publisher = {FAKULTAS HUKUM}, year = {2022}, url = {http://digilib.unila.ac.id/65541/}, abstract = {Perkembangan teknologi mempengaruhi industri Hak Kekayaan Intelektual (HKI), yaitu perubahan bentuk pendistribusian karya cipta yang awalnya berbentuk konvensional menjadi bentuk digital revolusi. Pendistribusian karya ciptaan yang saat ini tengah populer dikalangan masyarakat yaitu pendistribusian melalui teknologi Non-Fungible Token (NFT). NFT merupakan inovasi teknologi baru yang dapat melindungi hak cipta suatu karya digital. Masalah yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah tentang bagaimana pengaruh positif penggunaan dari teknologi NFT terhadap perlindungan hak cipta suatu karya digital serta bagaimana problematika penggunaan teknologi NFT terhadap perlindungan hak cipta. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif, dan pendekatan masalah yang digunakan yaitu pendekatan konseptual. Data yang digunakan adalah data sekunder dan pengumpulan data yang dilakukan dengan studi pustaka, serta data diolah dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menyimpulkan bahwa NFT mampu mengatasi beberapa hambatan dalam perlindungan Hak Cipta dengan memberikan sistem registrasi yang lebih baik melalui data yang terhubung langsung kepada karya cipta dan dapat diakses secara publik. Selain sebagai media pencatatan hak cipta, NFT dapat mengatasi permasalahan lisensi terhadap karya digital dengan cara langsung memberikan royalti kepada pencipta tanpa melalui pihak ketiga, serta mengurangi penggunaan karya digital yang tidak diketahui penciptanya dengan data pencatatan hak cipta yang terhubung langsung pada karya digital tersebut. NFT juga dapat melindungi karya cipta melalui kode enkripsi untuk memberikan pembatasan potensi duplikasi, distribusi, dan penggunaan dari berbagai orang yang tidak diberi kewenangan oleh pencipta. Namun demikian, dalam implementasi pemanfaatan NFT pada HKI masih memiliki beberapa problematika yaitu belum adanya sistem regulasi yang mengatur secara jelas mengenai NFT, serta penggunaan karya digital yang diubah menjadi NFT oleh pihak lain tanpa seizin pencipta Kata Kunci : Non-Fungible Token, Perlindungan Hak Cipta, Hak Cipta} }