@misc{eprints65543, month = {Agustus}, title = {PENYELESAIAN SENGKETA MEREK TERHADAP PENGGUNAAN KATA ?ACC? ANTARA MEREK KLIKACC DAN ACC MEMBERI KEMUDAHAN}, author = {1812011180 Fiona Christa Tampubolon}, address = {UNIVERSITAS LAMPUNG}, publisher = {FAKULTAS HUKUM}, year = {2022}, url = {http://digilib.unila.ac.id/65543/}, abstract = {Perkembangan zaman yang semakin pesat menyebabkan banyak merek baru yang bermunculan belakangan ini, tak jarang hal tersebut mengakibatkan munculnya sengketa-sengketa baru di bidang hukum. Salah satu sengketa merek berkaitan dengan persamaan pada pokoknya terjadi antara merek ?ACC Memberi Kemudahan? dan ?KlikACC?. Penelitian ini akan mengkaji dan membahas mengenai pertimbangan hakim dalam Putusan PN Nomor 52/Pdt.SusMerek/2018/PN.Jkt.Pst Jo. Putusan MA Nomor 510 K/Pdt.Sus-HKI/2019 Jo. Putusan Nomor 1 PK/Pdt.Sus-HKI/2021 serta akibat hukum Putusan Nomor 1 PK/Pdt.Sus-HKI/2021. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan kasus dengan tipe judicial case study. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi dokumen. Pengolahan data dilakukan dengan cara seleksi data, klasifikasi data dan sistematisasi data. Analisis data yang digunakan adalah analasis bersifat kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa Hakim Peninjauan Kembali menerapkan persamaan pada pokoknya dan itikad tidak baik dengan memenangkan PT. Astra Sedaya Finance sebagai pemilik pertama merek dengan kata ?ACC? pada kelas barang/jasa 36. Sedangkan Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan Hakim Kasasi tidak menerapkan persamaan pada pokoknya dan itikad tidak baik dikarenakan PT. Aman Cermat Cepat tidak terbukti melakukan peniruan pada pokoknya dan merek ?KlikACC? didaftarkan dengan itikad baik. Penulis setuju dengan Hakim Peninjauan Kembali yang menerapkan persamaan pada pokoknya dan itikad tidak baik dalam menyelesaikan sengketa a quo. Akibat hukum dari Putusan Peninjauan Kembali adalah PT. Astra Sedaya Finance berhak atas merek yang mengandung kata ?ACC? pada kelas 36 yaitu ?ACC Memberi Kemudahan? serta dicoretnya pendaftaran merek ?KlikACC? milik PT. Aman Cermat Cepat. Kata Kunci: Persamaan Pada Pokoknya, Sengketa Merek, Itikad Tidak Baik} }