@misc{eprints65697, month = {Agustus}, title = {TINJAUAN YURIDIS ATAS PENGGUNAAN SIGER LAMPUNG SEBAGAI MEREK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS}, author = {1612011200 TASSYA NURANDEA}, address = {UNIVERSITAS LAMPUNG}, publisher = {FAKULTAS HUKUM}, year = {2022}, url = {http://digilib.unila.ac.id/65697/}, abstract = {Merek digunakan sebagai daya pembeda juga membangun citra sebuah produk. Merek memiliki unsur tidak dapat didaftarkan apabila merek tersebut merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum. Penggunaan simbol daerah yang merupakan milik umum kerap dilakukan agar produk tersebut memiliki ciri khas dari daerah masing-masing. Sehingga batasan-batasan mengenai penggunaan lambang milik umum sebagai merek semakin kabur, seperti halnya penggunaan merek Siger Lampung. Permasalahan dalam penelitian ini mengenai apakah Siger Lampung termasuk lambang milik umum, apakah Siger Lampung dapat didaftarkan sebagai merek menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, serta bagaimana akibat hukum atas pendaftaran merek yang menggunakan Siger Lampung. Penelitian yang dilakukan menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Pengumpulan data melalui studi pustaka dan wawancara. Data kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil Penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa lambang tradisional Siger Lampung menjadi suatu lambang atau ciri budaya daerah Lampung yang secara komunal dimilki oleh masyarakat Lampung sehingga sebagai kekayaan komunal Siger Lampung menjadi public domain atau sudah menjadi ?milik umum? masyarakat Lampung secara luas. Secara kumulatif Siger Lampung memenuhi seluruh kriteria sebagai public domain. Meskipun Siger Lampung telah menjadi milik umum penggunaan Siger sebagai sebuah penamaan dan/atau lambang siger yang telah dimodifikasi dapat didaftarkan sebagai merek karena telah memenuhi prasyarat pendaftaran merek yaitu adanya daya pembeda. Berdasarkan hal tersebut pendaftaran merek dengan menggunakan penamaan dan/atau lambang siger yang telah dimodifikasi tentu akan mendapat perlindungan berupa hak eksklusif. Kata Kunci: Merek, Public Domain, Siger Lampung} }