creators_name: YAHYA, YULIA creators_id: 1712011321 type: other datestamp: 2022-08-26 07:40:18 lastmod: 2022-08-26 07:40:18 metadata_visibility: show title: PERAN TIM KHUSUS ANTI BANDIT (TEKAB) KEPOLISIAN DAERAH LAMPUNG DALAM UPAYA PEMBERANTASAN BEGAL PELAKU ANAK ispublished: pub subjects: 345 full_text_status: restricted abstract: Tim Khusus Antibandit 308 Polda Lampung dapat menangani kasus-kasus kejahatan, terkhususnya kejahatan yang dilakukan oleh anak yang masih dibawah umur 18 tahun. Pelaku anak bisa di bilang kurang bisa mengontrol dirinya dan tidak bisa menyaring setiap kebudayaan negatif dari lingkungan bermain. Sehingga akan menimbulkan penyimpangan-penyimpangan pada anak. Perlu Usaha dari tim Tekab 308 dalam mengurangi kejahatan begal di masa penanganan pandemi Covid 19. Permasalahan yang menjadi topik dalam penelitian ini adalah, Bagaimanakah Peran Tim Khusus Anti Bandit Kepolisian Daerah (Polda) Lampung Dalam Upaya Penanggulangan Kejahatan Begal Pelaku Anak? Dan Bagimanakah Faktor-Faktor penghambat Upaya penanggulangan Kejahatan Begal di Bandar Lampung? Penelitian ini menggunakan Metode pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber dan jenis data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh dari studi lapangan dan data sekunder diperoleh dari hasil studi Pustaka. Berdasarkan hasil penelitian dari data-data dan wawancara yang peneliti kumpulkan, bahwa, Tim Khusus Anti Bandit adalah sebutan khusus penanganan terhadap pelaku begal dalam hal ini anak di Lampung. Yang mana memiliki tugas untuk melakukan penindakan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang diutamakan aksi kejahatan yang disebut dengan Curas, Curanmor dan Curat (C3) atau Begal. Tekab 308 berperan sebagai tim yang dibentuk untuk menindak tegas dan cepat dalam memberantas kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polda Lampung. Tujuannya, agar dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan salah satunya tindak pidana begal yang dilakukan oleh anak. Faktor penghambat adanya begal di Lampung, yaitu ada masyarakat Lampung yang ada di menganggap begal itu seperti pekerjaan. Hambatan lainnya dari pihak penegak hukum itu sendiri yang kadang-kadang menyimpang dari peraturan perundang- undangan yang mengatur delik tindak pidana begal. Kendala berikutnya adalah kurangnya sarana prasarana yang memadai untuk penyelidikan dan pengungkapan dari tindak pidana pencurian yang disertai kekerasaan dengan menggunakan senjata tajam di wilayah hukum Polda Lampung. Saran penulis kedepan, usaha dan upaya yang dilakukan Polda Lampung terhadap pelaku begal anak secara garis besar diupayakan melakukan koordinasi dengan anggota reskrim di wilayah Polres dan Polsek dengan anggota Tekab 308. Kata Kunci: Pemberantasan Anak Begal, Peran, Tekab. date: 2022-08-16 date_type: published publisher: FAKULTAS HUKUM place_of_pub: UNIVERSITAS LAMPUNG id_number: 1712011321 citation: YAHYA, YULIA (2022) PERAN TIM KHUSUS ANTI BANDIT (TEKAB) KEPOLISIAN DAERAH LAMPUNG DALAM UPAYA PEMBERANTASAN BEGAL PELAKU ANAK. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG. document_url: http://digilib.unila.ac.id/65735/1/ABSTRAK.pdf document_url: http://digilib.unila.ac.id/65735/2/SKRIPSI%20FULL.pdf document_url: http://digilib.unila.ac.id/65735/3/SKRIPSI%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf