@misc{eprints65805, month = {Juli}, title = {UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN PEMBERIAN KETERANGAN YANG TERCATAT PADA BANK (Studi Pasal 40 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Perbankan)}, author = {1712011109 Farra Annisaa Sekar Putri}, address = {UNIVERSITAS LAMPUNG}, publisher = {FAKULTAS HUKUM}, year = {2022}, url = {http://digilib.unila.ac.id/65805/}, abstract = {Salah satu contoh kasus tindak pidana upaya penanggulangan kejahatan pemberian keterangan yang tercatat pada bank terjadi pada Bank Mandiri dalam penyewaan mesin-mesin EDC kartu kredit kepada pihak bahana sysfo yang mana terdapat oknum yang secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana upaya penanggulangan kejahatan pemberian keterangan yang tercatat pada bank yang diatur dalam pasal 40 ayat (1) dan (2) Undang Undang Perbankan. Permasalahan dalam penelitian ini yakni ialah 1) bagaimana upaya penanggulangan kejahatan pemberian keterangan yang tercatat pada bank Dan 2) Bagaimanakah upaya pencegahan dengan menggunakan sarana Non-Penal terhadap kejahatan keterangan yang tercatat pada bank. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan mempelajari, melihat, dan menelaah mengenai beberapa teori yang menyangkut asas-asas hukum, konsepsi, pandangan, doktrin-doktrin hukum, peraturan hukum, dan sistem yang berkenaan dengan permasalahan yang diangkat. Kemudian yang kedua menggunakan metode penlitian pendekatan yuridis emipiris, data yang digunakan adalah data skunder dan data primer. Studi yang dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan, adapun narasumber pada penelitian ini terdiri dari Kanit 1 Subdit 2 Perbankan Krimsus Polda Lampung, Kepala Sub Bagian Pengawasan Bank, dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung, analisis data yang digunakan adalah kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) Upaya penanggulangan kejahatan pemberian yang tercatat pada bank melalui ketentuan rahasia bank diperlukan karena perbankan harus lebih melindungi nasabahnya dan bank yang membocorkan informasi yang dikategorikan rahasia bank layak dikenakan sanksi yang berat. Meskipun tidak ada perjanjian antara bank dan nasabah, namun bank tetap saja berkewajiban untuk mempertahankan kerahasiaan bank berdasarkan peraturan perundang-undangan atau konsep hukum lainnya, seperti konsep perbuatan melawan hukum. (2) upaya pencegahan dengan menggunakan sarana Non-penal Terhadap kejahatan pemberian keterangan yang tercatat pada bank dilakukan dengan memberikan pengawasan terhadap bank baik secara eksternal maupun internal yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Di samping itu, berbagai ketentuan yang berlaku menyebabkan bank sering mengambil resiko yang berlebihan dan menyebabkan turunnya tingkat pengawasan internal, sehingga kegagalan bank yang disebabkan oleh kecurangan orang dalam menjadi lebih tinggi maka dari itu kedua bentuk pengawasan eksternal dan internal harus berjalan dengan efektif. Adapun saran yang dapat diberikan antara lain, bank diharapkan lebih dan secara ekstra meningkatkan sistem pengawasan berupa pengawasan silang dari segala pihak yang mereka miliki dan memperketat sistem tersebut tanpa adanya celah untuk oknum dapat melakukan tindak pidana pemberian keterangan yang tercatat pada bank. Kata kunci : Penanggulangan Kejahatan, Keterangan Tercatat, Bank.} }