<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . "UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN PEMBERIAN\r\nKETERANGAN YANG TERCATAT PADA BANK\r\n(Studi Pasal 40 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Perbankan)"^^ . "Salah satu contoh kasus tindak pidana upaya penanggulangan kejahatan pemberian\r\nketerangan yang tercatat pada bank terjadi pada Bank Mandiri dalam penyewaan\r\nmesin-mesin EDC kartu kredit kepada pihak bahana sysfo yang mana terdapat\r\noknum yang secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana upaya\r\npenanggulangan kejahatan pemberian keterangan yang tercatat pada bank yang\r\ndiatur dalam pasal 40 ayat (1) dan (2) Undang Undang Perbankan. Permasalahan\r\ndalam penelitian ini yakni ialah 1) bagaimana upaya penanggulangan kejahatan\r\npemberian keterangan yang tercatat pada bank Dan 2) Bagaimanakah upaya\r\npencegahan dengan menggunakan sarana Non-Penal terhadap kejahatan keterangan\r\nyang tercatat pada bank.\r\nMetode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan mempelajari,\r\nmelihat, dan menelaah mengenai beberapa teori yang menyangkut asas-asas\r\nhukum, konsepsi, pandangan, doktrin-doktrin hukum, peraturan hukum, dan sistem\r\nyang berkenaan dengan permasalahan yang diangkat. Kemudian yang kedua\r\nmenggunakan metode penlitian pendekatan yuridis emipiris, data yang digunakan\r\nadalah data skunder dan data primer. Studi yang dilakukan dengan studi\r\nkepustakaan dan studi lapangan, adapun narasumber pada penelitian ini terdiri dari\r\nKanit 1 Subdit 2 Perbankan Krimsus Polda Lampung, Kepala Sub Bagian\r\nPengawasan Bank, dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung, analisis data\r\nyang digunakan adalah kualitatif.\r\nHasil penelitian menunjukan bahwa (1) Upaya penanggulangan kejahatan\r\npemberian yang tercatat pada bank melalui ketentuan rahasia bank diperlukan\r\nkarena perbankan harus lebih melindungi nasabahnya dan bank yang membocorkan\r\ninformasi yang dikategorikan rahasia bank layak dikenakan sanksi yang berat.\r\nMeskipun tidak ada perjanjian antara bank dan nasabah, namun bank tetap saja\r\nberkewajiban untuk mempertahankan kerahasiaan bank berdasarkan peraturan\r\nperundang-undangan atau konsep hukum lainnya, seperti konsep perbuatan\r\nmelawan hukum. (2) upaya pencegahan dengan menggunakan sarana Non-penal Terhadap kejahatan pemberian keterangan yang tercatat pada bank dilakukan\r\ndengan memberikan pengawasan terhadap bank baik secara eksternal maupun\r\ninternal yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Di samping itu,\r\nberbagai ketentuan yang berlaku menyebabkan bank sering mengambil resiko yang\r\nberlebihan dan menyebabkan turunnya tingkat pengawasan internal, sehingga\r\nkegagalan bank yang disebabkan oleh kecurangan orang dalam menjadi lebih tinggi\r\nmaka dari itu kedua bentuk pengawasan eksternal dan internal harus berjalan\r\ndengan efektif.\r\nAdapun saran yang dapat diberikan antara lain, bank diharapkan lebih dan secara\r\nekstra meningkatkan sistem pengawasan berupa pengawasan silang dari segala\r\npihak yang mereka miliki dan memperketat sistem tersebut tanpa adanya celah\r\nuntuk oknum dapat melakukan tindak pidana pemberian keterangan yang tercatat\r\npada bank.\r\nKata kunci : Penanggulangan Kejahatan, Keterangan Tercatat, Bank."^^ . "2022-07-21" . . . . . "FAKULTAS HUKUM"^^ . . . . . . . "1712011109"^^ . "Farra Annisaa Sekar Putri"^^ . "1712011109 Farra Annisaa Sekar Putri"^^ . . . . . . "UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN PEMBERIAN\r\nKETERANGAN YANG TERCATAT PADA BANK\r\n(Studi Pasal 40 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Perbankan) (File PDF)"^^ . . . "1. ABSTRAK.pdf"^^ . . . "UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN PEMBERIAN\r\nKETERANGAN YANG TERCATAT PADA BANK\r\n(Studi Pasal 40 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Perbankan) (File PDF)"^^ . . . "3. SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf"^^ . . . "UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN PEMBERIAN\r\nKETERANGAN YANG TERCATAT PADA BANK\r\n(Studi Pasal 40 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Perbankan) (File PDF)"^^ . . . "UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN PEMBERIAN\r\nKETERANGAN YANG TERCATAT PADA BANK\r\n(Studi Pasal 40 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Perbankan) (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN PEMBERIAN\r\nKETERANGAN YANG TERCATAT PADA BANK\r\n(Studi Pasal 40 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Perbankan) (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN PEMBERIAN\r\nKETERANGAN YANG TERCATAT PADA BANK\r\n(Studi Pasal 40 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Perbankan) (Other)"^^ . . . . . . "UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN PEMBERIAN\r\nKETERANGAN YANG TERCATAT PADA BANK\r\n(Studi Pasal 40 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Perbankan) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN PEMBERIAN\r\nKETERANGAN YANG TERCATAT PADA BANK\r\n(Studi Pasal 40 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Perbankan) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN PEMBERIAN\r\nKETERANGAN YANG TERCATAT PADA BANK\r\n(Studi Pasal 40 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Perbankan) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN PEMBERIAN\r\nKETERANGAN YANG TERCATAT PADA BANK\r\n(Studi Pasal 40 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Perbankan) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN PEMBERIAN\r\nKETERANGAN YANG TERCATAT PADA BANK\r\n(Studi Pasal 40 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Perbankan) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN PEMBERIAN\r\nKETERANGAN YANG TERCATAT PADA BANK\r\n(Studi Pasal 40 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Perbankan) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN PEMBERIAN\r\nKETERANGAN YANG TERCATAT PADA BANK\r\n(Studi Pasal 40 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Perbankan) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN PEMBERIAN\r\nKETERANGAN YANG TERCATAT PADA BANK\r\n(Studi Pasal 40 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Perbankan) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN PEMBERIAN\r\nKETERANGAN YANG TERCATAT PADA BANK\r\n(Studi Pasal 40 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Perbankan) (Other)"^^ . . . . . . "UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN PEMBERIAN\r\nKETERANGAN YANG TERCATAT PADA BANK\r\n(Studi Pasal 40 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Perbankan) (Other)"^^ . . . . . . "UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN PEMBERIAN\r\nKETERANGAN YANG TERCATAT PADA BANK\r\n(Studi Pasal 40 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Perbankan) (Other)"^^ . . . . . . "UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN PEMBERIAN\r\nKETERANGAN YANG TERCATAT PADA BANK\r\n(Studi Pasal 40 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Perbankan) (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #65805 \n\nUPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN PEMBERIAN \nKETERANGAN YANG TERCATAT PADA BANK \n(Studi Pasal 40 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Perbankan)\n\n" . "text/html" . . . "345 Hukum pidana" . .