TY - GEN CY - UNIVERSITAS LAMPUNG ID - eprints65807 UR - http://digilib.unila.ac.id/65807/ A1 - Alexandra Florecita Adja Mossa, 1752011127 Y1 - 2022/08/15/ N2 - Pada putusan No.8/Pid.Sus/2019/PN.Srg hakim memutus ancaman pidana penjara 5 bulan untuk terdakwa yang mempunyai gangguan jiwa yang tidak sesuai dengan Pasal 44 KUHP. Permasalahan dalam penulisan ini adalah sebagai berikut: (1) Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana pelaku penyebar isu sara yang mengidap gangguan jiwa psikosis dalam putusan No.8/Pid.Sus/2019/PN.Srg. (2) Apakah putusan hakim terhadap pelaku penyebar isu sara pengidap gangguan jiwa psikosis dalam putusan No.8/Pid.Sus/2019/PN.Srg sudah sesuai dengan fakta yuridis di persidangan. Penelitian ini menggunakan pendekatan masalah yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Sumber data yang digunakan adalah data primer yaitu diperoleh dari hasil wawancara yang dilakukan penulis dari narasumber dan data sekunder yaitu diperoleh dengan jalan mengumpulkan data yang terdapat dalam buku atau media cetak yang berkaitan dengan permasalahan yang ada. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dalam putusan perkara No.8/Pid.Sus/2019/PN.Srg yaitu hakim memutus bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan diancam pidana dalam Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan pidana penjara selama 5 bulan. Pertanggungjawaban pidana terdakwa dengan gangguan jiwa diterangkan dalam Pasal 44 KUHP mengatur tentang apabila perbuatan tindak pidana yang dilakukan pelaku tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, yang disebabkan karena jiwanya yang cacat saat pertumbuhan atau mental disorder, sehingga akalnya atau jiwanya terganggu karena penyakit seperti sakit jiwa, psikosis, dan lainnya. Kondisi terdakwa yang seperti itu dapat dikatakan terdakwa belum cakap hukum yang terdapat di dalam Pasal 32 UU No. 8 tahun 2016 tentang disabilitas. Putusan yang sesuai dengan fakta yuridis dimaksudkan agar majelis hakim dalam putusannya sesuai pada ketentuan peraturan perundang-undangan secara formil. Hakim secara yuridis, tidak boleh menjatuhkan pidana tersebut kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, sehingga hakim memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya. Saran dalam penelitian ini jika dilihat dari segi penegakan hukum pada kasus terdakwa, hendaknya hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dapat lebih tegas, adil dan bijaksana tanpa adanya suatu intervensi dari manapun dan hakim juga seharusnya tidak menjatuhkan ancaman pidana selama 5 bulan dan kedepannya dapat melihat benar-benar kondisi psikis atau psikolog terdakwa agar pada saat menjatuhkan ancaman pidana tidak seberat itu. Hakim juga seharusnya lebih meningkatkan pengetahuan serta kemampuan untuk bisa menyelesaikan perkara pada kasus terdakwa tersebut dengan cara mencari sumber-sumber hukum yang berkaitan dengan perkara terdakwa ini khususnya mengenai penyakit jiwa serta hendaknya hakim bisa menggali lebih tentang kebenaran materil serta nilai-nilai dalam perkara terdakwa ini dan saat memutus perkara hakim hendaknya bisa memberikan putusan yang sesuai dengan fakta yuridis dalam persidangan. PB - FAKULTAS HUKUM TI - ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENYEBAR ISU SARA YANG MENGIDAP GANGGUAN JIWA PSIKOSIS (Studi Putusan No.8/Pid.Sus/2019/PN.Srg) AV - restricted ER -