TY - GEN CY - UNIVERSITAS LAMPUNG ID - eprints65815 UR - http://digilib.unila.ac.id/65815/ A1 - Ahmad Kartin Harits, 1812011318 Y1 - 2022/08/15/ N2 - Akta kelahiran adalah bukti sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Ada satu kasus terkait dengan Pemalsuan Akta Kelahiran yang menimbulkan Perbuatan Melawan Hukum dalam putusan pekara Nomor 154/Pdt.G/2019/PN.Tjk dari terbitnya akta lahir dengan Nomor: 474.1/U/02387/14/2005, dibuat/diterbitkan oleh Dinas Kependudukan Kota Bandar Lampung tanggal 15 April 2005 untuk nama Jennifer Lawrence. Perbuatan Tergugat yakni membuat dan mengakui dalam akta kelahiran untuk nama Jennifer Lawrence bahwa ?Jennifer Lawrence Anak Kesatu perempuan dari suami istri: Alfa Budi Mulia dan Dwiyana. Tergugat dengan mengakui Jennifer Lawrence sebagai anak dari Tergugat merupakan kebohongan dan melanggar hukum karena memasukkan keterangan palsu kedalam akta otentik, dikarenakan Jennifer Lawrence adalah anak kandung saya. Perbuatan Melawan Hukum ialah perbuatan seseorang yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain tanpa sebelumnya ada suatu hubungan hukum, kewajiban mana ditujukan terhadap setiap orang pada umumnya dan dengan tidak memenuhi kewajban tersebut dapat diminta suatu ganti rugi. Permasalahan dalam penelitian ini BagaimanaDasar Hukum Pertimbangan Hakim dalam memutus perkara Putusan Nomor 154/Pdt.G/2019/PN Tjk? Bagaimanakah Bentuk Tanggung jawab Para Tergugat akibat Perbuatan Melawan Hukum adanya pemalsuan Identitas dalam Akta Kelahiran? Metode yang digunakan penulisan dalam menyusun skripsi ini dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan didukung dengan pendekatan yuridis empiris Hasil penelitian di putusan dapat menunjukan bahwa pertimbangan hakim dalam memutus perkara putusan nomor 154/Pdt.G/2019/PN Tjk telah terbukti memenuhi unsur unsur pasal 1365 KUHPer bertentangan dengan undang undang bahwa akta lahir atas nama Jeniffer Lawrence nomor 474.1/U/02387/14/2005 yang dikeluarkan atau diterbitkan tergugat dan turut tergugat/dinas kependudukan kota bandar lampung tanggal 15 April 2005 tidak memiliki kekuatan hukum dan menyatakan bahwa penggugat adalah orang tua kandung dari Jeniffer Lawrence secara hukum bedasarkan dari keterangan keterangan penggugat, tergugat dan para saksi serta, bentuk tanggung jawab yang wajib ditaati dan dijalankan oleh para tergugat membuat catatan pinggir pada register akta nomor 474.1/U/02387/14/2005 dan tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp1.196.000 (satu juta seratus sembilan puluh enam ribu rupiah) PB - FAKULTAS HUKUM TI - PERBUATAN MELAWAN HUKUM BERKENAAN DENGAN PEMALSUAN KETERANGAN IDENTITAS DALAM AKTA KELAHIRAN (Studi Putusan Nomor 154/Pdt.G/2019/PN Tjk) AV - restricted ER -