@misc{eprints65821, month = {Juli}, title = {ANALISIS PUTUSAN HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA MENTRANSMISIKAN INFORMASI ELEKTRONIK YANG BERMUATAN PENCEMARAN NAMA BAIK (Studi Putusan Nomor: 179/Pid.Sus/2020/PN.Tjk) }, author = {1712011080 M Ramadhan Raga R}, address = {UNIVERSITAS LAMPUNG}, publisher = {FAKULTAS HUKUM}, year = {2022}, url = {http://digilib.unila.ac.id/65821/}, abstract = { ABSTRAK ANALISIS PUTUSAN HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA MENTRANSMISIKAN INFORMASI ELEKTRONIK YANG BERMUATAN PENCEMARAN NAMA BAIK (Studi Putusan Nomor: 179/Pid.Sus/2020/PN.Tjk) Oleh M.R. RAGA RAHMAN Salah satu jenis tindak pidana yang terjadi dalam kehidupan masyarkat adalah mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan diatur Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman pidananya diatur dalam Pasal 45 Ayat (3) UU ITE yaitu diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah. Permasalahan penelitian: (1) Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana mentransmisikan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik dalam Putusan Nomor: 179/Pid.Sus/2020/ PN.Tjk (2) Apakah putusan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana mentransmisikan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik telah sesuai dengan keadilan bagi korban dan masyarakat. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis empiris, dengan sumber data primer yang dikumpulkan melalui studi lapangan dan sekunder yang dikumpulkan melalui studi pustaka. Narasumber penelitian adalah Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan Dosen Hukum Pidana Fakulas Hukum Universitas Lampung. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: (1) Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana pidana penjara terhadap selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 1 (bulan) bulan kurungan terhadap pelaku tindak pidana mentransmisikan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik dalam Putusan Nomor: 179/Pid.Sus/2020/PN.Tjk terdiri dari pertimbangan yuridis, sosiologis dan filosofis. Secara yuridis yaitu perbuatan terdakwa Pasal 45 Ayat (1) Jo. Pasal 27 Ayat (3) UU ITE . Secara sosiologis yaitu hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam penjatuhan pidana. Secara filosofis hakim menilai bahwa pemidanaan tidak hanya bertujuan untuk menimbulkan efek jera pada pelakunya tetapi lebih penting lagi adalah sebagai upaya pemidanaan terhadap terdakwa. (2) Putusan hakim yang menjatuhkan pidana pidana penjara terhadap selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 1 (bulan) bulan kurungan terhadap pelaku tindak pidana mentransmisikan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik belum sesuai dengan keadilan substantif, karena hakim kurang mempertimbangkan kerugian moril yang diderita korban akibat penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan terdakwa. Selain itu pidana tersebut kurang memberikan efek jera kepada pelaku dan tidak berfungsi memberikan pembelajaran kepada pelaku lainnya. Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Hakim yang menangani tindak pidana mentransmisikan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik pada masa mendatang disarankan untuk dapat menjatuhkan pidana secara tepat, sehingga dapat memberikan efek jera dan sebagai pembelajaran bagi pihak lain untuk tidak melakukan tindak pidana mentransmisikan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik. (2) Agar hakim mempertimbangkan keadilan bagi korban tindak pidana mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan, sebagai upaya penegakan hukum pidana khususnya setelah diberlakukannya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kata Kunci: Putusan Hakim, Informasi Elektronik, Pencemaran Nama Baik } }