%A 1852011096 Shafa Raida A. Hanumsari %T PERKEMBANGAN PENGATURAN PENGGUNAAN JENIS SENJATA PADA KONFLIK BERSENJATA MENURUT HUKUM INTERNASIONAL PASCA PERANG DUNIA PERTAMA %X Hukum internasional telah mengatur mengenai perilaku permusuhan dan membatasi metode dan sarana peperangan yang digunakan oleh pihak-pihak dalam konflik bersenjata, yang bertujuan untuk mengurangi penderitaan manusia dengan memberikan perlindungan kemanusiaan. Jenis senjata yang digunakan para pihak dalam konflik bersenjata adalah salah satu bentuk sarana peperangan yang dibatasi oleh hukum internasional. Namun, perkembangan teknologi yang sangat cepat memengaruhi negara-negara untuk menguatkan militernya melalui pembaharuan jenis persenjataan yang semakin canggih dan semakin sulit untuk dikontrol. Selain itu, semakin banyak muncul senjata-senjata baru yang belum diatur dalam hukum internasional, tetapi memiliki efek dan resiko yang bertentangan dengan hukum humaniter internasional. Sehingga, hal ini menjadi suatu tantangan bagi hukum internasional untuk dapat memberikan perlindungan hukum yang tetap relevan terhadap kemanusiaan dalam konflik bersenjata. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif dengan dua pendekatan masalah, yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan historis. Sumber yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, baik yang terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, serta bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa pengaturan setiap jenis senjata terdapat pembagian secara khusus yang berbeda dilihat dari teknis hingga efek yang dihasilkan dari tiap jenisnya, yakni secara garis besar dapat dibagi dalam tiga kategori pengaturan jenis senjata: jenis senjata konvensional, jenis senjata pemusnah masal, dan teknologi senjata baru. Secara garis besar, perjanjian yang berkaitan dengan pengaturan jenis senjata konvensional adalah Konvensi Senjata Internasional tertentu 1980, pengaturan jenis senjata pemusnah masal terdapat pada Konvensi Senjata Biologis 1972, Konvensi Senjata Kimia 1993, dan The Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapons 2017. Selain itu, dibutuhkan pengaturan baru yang secara khusus mengatur mengenai senjata berteknologi modern yang dikhawatirkan akan bertentangan dengan tujuan kemanusiaan untuk menghindari kekosongan hukum. Kata Kunci: Hukum Humaniter Internasional, Jenis Senjata, Kemanusiaan, Konflik Bersenjata, Perang Dunia. ? %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2022 %I FAKULTAS HUKUM %L eprints65894