%0 Generic %A DINA AULIA, 1812011061 %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2022 %F eprints:65909 %I FAKULTAS HUKUM %T UPAYA PENANGGULANGAN PEREDARAN KOSMETIK PALSU (Studi di Polresta Bandar Lampung dan BBPOM Bandar Lampung) %U http://digilib.unila.ac.id/65909/ %X Beragam produk kecantikan yang beredar di Indonesia menjadi peluang bagi para pelaku usaha untuk memperjualbelikan kosmetik dengan tujuan memperoleh keuntungan. Hal ini didorong oleh kebutuhan masyarakat yang meningkat terhadap penggunaan kosmetik, sehingga menjadikan kosmetik sebagai bahan kebutuhan primer bagi masyarakat. Saat ini sering terjadi pemalsuan terhadap kosmetik, baik kosmetik terkenal maupun tidak terkenal. Dimana hal ini merupakan suatu kejahatan. Permasalahanya adalah bagaimanakah upaya penanggulangan peredaran kosmetik palsu dilihat dari sarana non penal dan bagaimanakah upaya penanggulangan peredaran kosmetik palsu dilihat dari sarana penal. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan pendekatan masalah yuridis normatif dan yuridis empiris. Data yang digunakan berupa data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu menggunakan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan upaya penanggulangan peredaran kosmetik palsu dilihat dari sarana Non Penal dilakukan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Provinsi Lampung dengan melakukan pengawasan hampir setiap harinya, melakukan razia gabungan atau inspeksi mendadak dengan tujuan memberikan efek jera serta himbauan atau penyuluhan berupa memberikan informasi, arahan dan masukan kepada masyarakat sesuai dengan tugas 3 program nasional serta melakukan pembinaan kepada masyarakat dan juga tokoh-tokoh yang berperan dalam suatu wilayah yang ada di Bandar Lampung seperti lurah, tokoh adat, tokoh agama, karang taruna dan tokoh lainya yang bersangkutan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah masingmasing. Sedangkan dilihat dari sarana penal dilakukan oleh Kepolisian yaitu dengan memberikan peringatan dan pembinaan terhadap pelaku usaha yang memiliki toko atau gudang yang diketahui mengedarkan kosmetik palsu yang3 Dina Aulia tidak semata-mata langsung dilakukan penyegelan dengan maksud pelaku usaha masih diberikan kebebasan untuk menjual barang legal. Selanjutnya dalam hal penindakan, Kepolisian mengambil tindakan hukum berupa penangkapan, penahanan terhadap Pelaku serta diadakan penyelidikan seperti kasus peredaran kosmetik palsu yang terjadi di Kedamaian Bandar Lampung yang pada saat ini sudah sampai penyidikan. Apabila telah selesai pada proses tersebut maka akan dilakukan penuntutan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan untuk menjalani masa pidananya, kemudian diadakan pembinaan yang dilakukan oleh lembaga pemasayarakatan. Hal ini merupakan upaya agar pelaku tidak melakukan kejahatan lagi dikemudian hari. Saran yang didapat perlunya kerjasama serta peran aktif dari seluruh lapisan masyarakat dan lembaga terkait untuk mendukung penuh pelaksanaan penanggulangan peredaran kosmetik palsu sehingga peredaran kosmetik palsu dapat segera di atasi karena dapat kita sadari bersama bahwa peredaran kosmetik palsu tidak bisa dianggap sebagai hal yang sepele sehingga masyarakat harus lebih sadar bahwa keamanan dan ketertiban merupakan tanggungjawab bersama. Perlu juga diadakannya sosialisasi secara berkala oleh kepolisian dan lembaga terkait kepada masyarakat dan pelaku usaha agar kesadaran terhadap hukum dalam hidup bermasyarakat meningkat dan masyarakat mendapat pengetahuan dari bahaya penggunaan kosmetik palsu. Kata Kunci : Upaya, Penanggulangan, Kosmetik Palsu