@misc{eprints65948, month = {Agustus}, title = {PROSEDUR PENERBITAN SERTIFIKAT JALAN NASIONAL DALAM RANGKA PENGAMANAN BARANG MILIK NEGARA PADA PEKERJAAN PEMBANGUNAN JALAN NASIONAL}, author = {1805061015 HIKMA RADIN GUSTIRA}, year = {2022}, url = {http://digilib.unila.ac.id/65948/}, abstract = {BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atau beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Mengingat pentingnya kepemilikan bidang tanah jalan perlu dibuat sertifikat agar keberadaannya secara administrasi maupun fisik dalam keadaan utuh, tidak rusak, tidak hilang, memiliki kekuatan dan kepastian hukum. Jenis penelitian bersifat yuridis empiris dan analisis data menggunakan analisis kualitatif. Penelitian yuridis empiris adalah penelitian yang mengkaji tentang ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kehidupan yang sebenarnya, dengan menggabungkan bahan-bahan hukum dan data yang diperoleh dari lapangan. Proses penerbitan sertifikat ini melalui beberapa tahapan, yaitu dimulai dengan permohonan yang diajukan oleh pemerintah dengan diwakilkan oleh pihak PUPR, kelengkapan berkas. Apabila semua berkas telah dicek lengkap dilanjut dengan pengukuran, penggambaran, menjalankan berkas di aplikasi BMN, setelah jadi sertifikat dilakukan pengecekan fisik dan yuridis sertifikat, pengumuman dan masa sanggah, setelah melakukan sanggahan dan semuanya clear dilanjutkan dengan penerbitan sertifikat dan penyerahan sertifikat. Kata Kunci : BMN, Sertfikat Jalan, Prosedur Penerbitan Sertifikat.} }