<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . "\r\nPERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN AIR TANPA IZIN DAN KEALPAAN YANG MENYEBABKAN PENGUNJUNG MENGALAMI\r\nLUKA BERAT\r\n(Studi Putusan Nomor: 48/PID.B/2021/PN GDT)\r\n"^^ . "\r\n\r\nABSTRAK\r\n\r\nPERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN AIR TANPA IZIN DAN KEALPAAN YANG MENYEBABKAN PENGUNJUNG MENGALAMI\r\nLUKA BERAT\r\n(Studi Putusan Nomor: 48/PID.B/2021/PN GDT)\r\n\r\nOleh:\r\nArzangga Anugrah Hasyadinata\r\nSalah satu bentuk tindak pidana pencurian air tanpa izin dan kealpaan yang menyebabkan pengunjung mengalami luka berat adalah pada Putusan Nomor: 48/Pid.B/2021/PN Gdt yang menyatakan bahwa terdakwa Saukani bin Mad Liyas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka berat yang melanggar Pasal 360 KUHP (dakwaan primair) dan melakukan pengusahaan air dan atau sumber-sumber air tanpa izin dari Pemerintah yang melanggar Pasal 15 Ayat (1) huruf B jo. Pasal 11 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1974 tentang Pengairan (dakwaan subsidair). Permasalahan dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana pencurian air tanpa izin dan kealpaan yang menyebabkan pengunjung mengalami luka berat berdasarkan Putusan Nomor: 48/Pid.B/2021/PN Gdt dan 2) Bagaimanakah pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan sanksi terhadap pelaku tindak pidana pencurian air tanpa izin dan kealpaan yang menyebabkan pengunjung mengalami luka berat berdasarkan Putusan Nomor: 48/Pid.B/2021/PN Gdt.\r\n\r\nMetode penelitian menggunakan pendekatan yuridis empiris, data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Studi yang dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan. Adapun narasumber pada penelitian ini terdiri dari Jaksa Kejaksaan Negeri Pesawaran, Hakim Pengadilan Negeri Gedong Tataan dan Dosen Bagian Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung, analisis data yang digunakan adalah kualitatif.\r\n\r\nHasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana pencurian air tanpa izin dan kealpaan yang menyebabkan pengunjung mengalami luka berat berdasarkan Putusan Nomor: 48/Pid.B/2021/PN Gdt adalah terdakwa Saukani bin Mad Liyas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka berat yang melanggar Pasal 360 KUHP (dakwaan primair) dan melakukan pengusahaan air dan atau sumber-sumber air tanpa izin dari Pemerintah yang melanggar Pasal 15 Ayat (1) huruf B jo. Pasal 11 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1974 tentang Pengairan (dakwaan subsidair). Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1\r\n \r\nArzangga Anugrah Hasyadinata\r\n(satu) tahun dan 2 (dua) bulan. (2) Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan sanksi terhadap pelaku tindak pidana pencurian air tanpa izin dan kealpaan yang menyebabkan pengunjung mengalami luka berat berdasarkan Putusan Nomor: 48/Pid.B/2021/PN Gdt secara yuridis, artinya Hakim terlebih dahulu menguraikan unsur-unsur tindak pidana pencurian air tanpa izin dan kealpaan yang menyebabkan pengunjung mengalami luka berat. Dalam perkara tersebut, dipertimbangkan dakwaannya melanggar diatur dan diancam pidana dalam Pasal 360 KUHP dan Pasal 15 Ayat (1) huruf B Jo. Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1974 tentang Pengairan. Unsur-unsurnya yakni (a) barang siapa; (b) secara melawan hukum; (c) memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain; (d) yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena adanya hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu. Selain itu Hakim juga menggunakan Pertimbangan filosofis dan pertimbangan sosiologi dalam memutus suatu perkara. Hal ini sesuai dengan teori menurut Sudarto putusan hakim merupakan puncak dari perkara pidana, sehingga hakim harus mempertimbangkan aspek-aspek lainnya selain dari aspek yuridis, sehingga putusan hakim tersebut lengkap mencerminkan nilai-nilai sosiologis, filosofis, dan yuridis.\r\n\r\nBerdasarkan simpulan di atas, maka dapat diberikan saran Kepada pihak berwenang bisa lebih memperhatikan undang-undang yang ada apabila memang harus dispesifikan ataupun harus ada pembaharuan alangkah baiknya dilakukan pembaharuan sehingga dalam hal ini kelalaian dapat ditindak sesuai dengan undang-undang yang ada dan alangkah baiknya pembangunan wisata air harus berizin, sehingga tempat wisata tersebut layak dan aman sehingga menurunkan risiko menyebabkan pengunjung mengalami luka berat.\r\n\r\nKata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Pelaku, Kealpaan, Pencurian Air.\r\n\r\n"^^ . "2022-07-28" . . . . . "FAKULTAS HUKUM"^^ . . . . . . . "1852011022"^^ . "Arzangga Anugrah Hasyadinata"^^ . "1852011022 Arzangga Anugrah Hasyadinata"^^ . . . . . . "\r\nPERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN AIR TANPA IZIN DAN KEALPAAN YANG MENYEBABKAN PENGUNJUNG MENGALAMI\r\nLUKA BERAT\r\n(Studi Putusan Nomor: 48/PID.B/2021/PN GDT)\r\n (File PDF)"^^ . . . "ABSTRAK.pdf"^^ . . . "\r\nPERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN AIR TANPA IZIN DAN KEALPAAN YANG MENYEBABKAN PENGUNJUNG MENGALAMI\r\nLUKA BERAT\r\n(Studi Putusan Nomor: 48/PID.B/2021/PN GDT)\r\n (File PDF)"^^ . . . "\r\nPERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN AIR TANPA IZIN DAN KEALPAAN YANG MENYEBABKAN PENGUNJUNG MENGALAMI\r\nLUKA BERAT\r\n(Studi Putusan Nomor: 48/PID.B/2021/PN GDT)\r\n (File PDF)"^^ . . . "SKRIPSI TANPA PEMBAHASAN.pdf"^^ . . . "\r\nPERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN AIR TANPA IZIN DAN KEALPAAN YANG MENYEBABKAN PENGUNJUNG MENGALAMI\r\nLUKA BERAT\r\n(Studi Putusan Nomor: 48/PID.B/2021/PN GDT)\r\n (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "\r\nPERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN AIR TANPA IZIN DAN KEALPAAN YANG MENYEBABKAN PENGUNJUNG MENGALAMI\r\nLUKA BERAT\r\n(Studi Putusan Nomor: 48/PID.B/2021/PN GDT)\r\n (Other)"^^ . . . . . . "\r\nPERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN AIR TANPA IZIN DAN KEALPAAN YANG MENYEBABKAN PENGUNJUNG MENGALAMI\r\nLUKA BERAT\r\n(Studi Putusan Nomor: 48/PID.B/2021/PN GDT)\r\n (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "\r\nPERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN AIR TANPA IZIN DAN KEALPAAN YANG MENYEBABKAN PENGUNJUNG MENGALAMI\r\nLUKA BERAT\r\n(Studi Putusan Nomor: 48/PID.B/2021/PN GDT)\r\n (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "\r\nPERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN AIR TANPA IZIN DAN KEALPAAN YANG MENYEBABKAN PENGUNJUNG MENGALAMI\r\nLUKA BERAT\r\n(Studi Putusan Nomor: 48/PID.B/2021/PN GDT)\r\n (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "\r\nPERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN AIR TANPA IZIN DAN KEALPAAN YANG MENYEBABKAN PENGUNJUNG MENGALAMI\r\nLUKA BERAT\r\n(Studi Putusan Nomor: 48/PID.B/2021/PN GDT)\r\n (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "\r\nPERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN AIR TANPA IZIN DAN KEALPAAN YANG MENYEBABKAN PENGUNJUNG MENGALAMI\r\nLUKA BERAT\r\n(Studi Putusan Nomor: 48/PID.B/2021/PN GDT)\r\n (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "\r\nPERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN AIR TANPA IZIN DAN KEALPAAN YANG MENYEBABKAN PENGUNJUNG MENGALAMI\r\nLUKA BERAT\r\n(Studi Putusan Nomor: 48/PID.B/2021/PN GDT)\r\n (Other)"^^ . . . . . . "\r\nPERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN AIR TANPA IZIN DAN KEALPAAN YANG MENYEBABKAN PENGUNJUNG MENGALAMI\r\nLUKA BERAT\r\n(Studi Putusan Nomor: 48/PID.B/2021/PN GDT)\r\n (Other)"^^ . . . . . . "\r\nPERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN AIR TANPA IZIN DAN KEALPAAN YANG MENYEBABKAN PENGUNJUNG MENGALAMI\r\nLUKA BERAT\r\n(Studi Putusan Nomor: 48/PID.B/2021/PN GDT)\r\n (Other)"^^ . . . . . . "\r\nPERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN AIR TANPA IZIN DAN KEALPAAN YANG MENYEBABKAN PENGUNJUNG MENGALAMI\r\nLUKA BERAT\r\n(Studi Putusan Nomor: 48/PID.B/2021/PN GDT)\r\n (Other)"^^ . . . . . . "\r\nPERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN AIR TANPA IZIN DAN KEALPAAN YANG MENYEBABKAN PENGUNJUNG MENGALAMI\r\nLUKA BERAT\r\n(Studi Putusan Nomor: 48/PID.B/2021/PN GDT)\r\n (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "\r\nPERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN AIR TANPA IZIN DAN KEALPAAN YANG MENYEBABKAN PENGUNJUNG MENGALAMI\r\nLUKA BERAT\r\n(Studi Putusan Nomor: 48/PID.B/2021/PN GDT)\r\n (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "\r\nPERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN AIR TANPA IZIN DAN KEALPAAN YANG MENYEBABKAN PENGUNJUNG MENGALAMI\r\nLUKA BERAT\r\n(Studi Putusan Nomor: 48/PID.B/2021/PN GDT)\r\n (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "\r\nPERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN AIR TANPA IZIN DAN KEALPAAN YANG MENYEBABKAN PENGUNJUNG MENGALAMI\r\nLUKA BERAT\r\n(Studi Putusan Nomor: 48/PID.B/2021/PN GDT)\r\n (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #65965 \n\n \nPERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN AIR TANPA IZIN DAN KEALPAAN YANG MENYEBABKAN PENGUNJUNG MENGALAMI \nLUKA BERAT \n(Studi Putusan Nomor: 48/PID.B/2021/PN GDT) \n\n\n" . "text/html" . . . "345 Hukum pidana" . .