%0 Generic %A Meilia Anggraini , 1813033010 %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2022 %F eprints:65984 %I FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN %T SEJARAH SISTEM PEMERINTAHAN MARGA DI KOTA PAGAR ALAM %U http://digilib.unila.ac.id/65984/ %X Sebelum adanya sistem pemerintahan marga di Besemah, sistem pemerintahan yang terlebih dahulu di laksanakan di Besemah adalah sistem pemerintahan lampik empat merdike due. Ketika Belanda berhasil menaklukkan tanah Besemah pada tahun 1869, dimana sejak itu model pemerintahan Besemah berganti menjadi sistem pemerintahan marga dengan para pesirah sebagai kepala marga. Tahun 1983 sistem Pemerintahan Marga di Sumtera Selatan termasuk di Pagar Alam berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Daerah Tingkat 1 Sumatera Selatan Nomor: 142 tahun 1983. Tujuan dari peelitian ni untuk menganalisis mengenai Sejarah sistem pemerintahan marga di Kota Pagar Alam. Metodologi dalam penelitian ini adalah metode historis dengan empat langkah penelitian: Heuristik, Kritik, Interpretasi, Historiografi. Teknik analisis data yang digunakan teknik analisis data historis, kegiatan yang diawali pengumpulan data, kritik sumber yang dikaitkan dengan teori serta metode penelitian sejarah dan kemudian menjadi sebuah fakta sejarah. Hasil dalam penelitian ini menunjukkan: Sejarah sistem pemerintahan marga di Kota Pagar Alam mulai dilaksakan pada tahun 1869, dalam sistem pemerintahan marga ini terdapat struktur-struktur perangkat didalamnya yaitu: Pesirah (kepala marga), Pembarap (wakil pesirah), Krie (kepala dusun), Penggawa (juru tulis marga), Penghulu (kepala agama, Kemit (penjaga), dan hukum dalam pemerintahan marga ini diatur dalam kitab simbur cahaya. Kata kunci: Sistem Pemerintahan, Marga, Kota Pagar Alam. Prior to the clan government system in Besemah, the system of government that was first implemented in Besemah was the four merdike due lampik government system. When the Dutch succeeded in conquering the Besemah land in 1869, since then the Besemah government model changed to a clan government system with the pesirah as clan heads. In 1983 the clan government system in South Sumatra was included in Pagar Alam based on the Decree of the Governor of the Level 1 South Sumatra Province Number: 142 of 1983. The purpose of this research is to analyze the history of the clan government system in Pagar Alam City. The methodology in this study is a historical method with four research steps: Heuristics, Criticism, Interpretation, Historiography. Data analysis techniques used are historical data analysis techniques, activities that begin with data collection, source criticism associated with historical research theories and methods and then become historical facts. The results in this study indicate: The history of the clan government system in Pagar Alam City began to be implemented in 1869, in this clan government system there are device structures in it, namely: Pesirah (head of clan), Pembarap (representative of pesirah), Krie (head of hamlet) , Penggawa (the clan clerk), Penghulu (religious head, Kemit (guard), and the law in the government of this clan is regulated in the book simbur light. Keywords: Government System, Clan, City of Pagar Alam.