%A araihanenanie@gmail.com MOHD ARAIHAN ENANIE %T PROSES PENEGAKAN HUKUM PIDANA OLEH KEPOLISIAN DAERAH METRO JAYA TERHADAP WARGA YANG BERKERUMUN DAN MELANGGAR PERATURAN KEKARANTINAAN KESEHATAN SAAT WABAH PANDEMI COVID 19 DI DKI JAKARTA %X ABSTRAK PROSES PENEGAKAN HUKUM PIDANA OLEH KEPOLISIAN DAERAH METRO JAYA TERHADAP WARGA YANG BERKERUMUN DAN MELANGGAR PERATURAN KEKARANTINAAN KESEHATAN SAAT WABAH PANDEMI COVID 19 DI DKI JAKARTA Proses penegakan hukum pidana oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya terhadap warga yang berkerumun dan melanggar pertauran kekarantinaan kesehatan dilakukan sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehehatan. Tugas kepolisian sebagai intitus penegakan hukum, dan juga bagian dari Satuan Tugas Penanganan Covid 19, menjadi tolak ukur berhasil atau tidaknya undang-undang kekarantinaan kesehatan diberlakukan pada saat pandemi Covid 19. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana proses penegakan hukum pidana oleh Kepolisian Metro Jaya terhadap warga yang berkerumun dan melanggar peraturan kekarantinaan kesehatan saat wabah pandemi Covid 19 di Jakarta, dan Apakah faktor penghambat proses penegakan hukum pidana oleh Kepolisian Metro jaya terhadap warga yang berkerumun dan melanggar peraturan kekarantinaan kesehatan saat wabah pandemi Covid 19 di Jakarta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penegakan hukum pidana oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya terhadap warga yang berkerumun dan melanggar pertauran kekarantinaan kesehatan saat wabah pandemi Covid 19 di Jakarta dilakukan dengan beberapa upaya, pertama upaya preemtif yaitu upaya untuk mencari akar permasalahan penyebab terjadinya tindak pidana, kedua upaya preventif yaitu pencegahan sebelum terjadinya tindak pidana, ketiga yaitu represif, yaitu proses penegakan pidana dengan memberikan sanksi kepada pelaku. adapun faktor penghambat penegakan hukum pidana oleh Kepolisian Metro jaya terhadap warga yang berkerumun dan melanggar peraturan kekarantinaan kesehatan saat wabah pandemi Covid 19 di Jakarta dipengaruhi enam faktor anatara faktor hukum, penegak hukum, masyarakat, kebudayaan, sarana dan fasilitas, dan faktor politik. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, Kepolisian Daerah Metro Jaya harus meningkatkan upaya preemtif dan preventif terhadap penegakan hukum pidana terhadap warga yang berkerumun. Kepolisian juga harus lebih menekankan proses penegakan pidana secara restoratif, dan menggunakan upaya represif (pemberian sanksi pidana) sebagai jalan terakhir dari proses penegakan hukum pidana terhadap warga yang berkerumun dan melanggar peraturan kekarantinaan kesehatan. Kata Kunci : Kepolisian, Kerumunan, Kekarantinaan Kesehatan %D 2022 %C UNIVERSITAS LAMPUNG %R 1712011294 %I HUKUM %L eprints66239