%0 Generic %A Risto Eduar Simamora, 1812011254 %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2022 %F eprints:66306 %I FAKULTAS HUKUM %T PELAKSANAAN TUGAS DAN KEWENANGAN KEJAKSAAN DALAM MENANGANI PERKARA PERDATA ANTARA PT. SEMEN BATURAJA (PERSERO) DENGAN PT. WAHANA RAHARJA (PERSERODA) (Studi Kejaksaan Negeri Bandar Lampung) %U http://digilib.unila.ac.id/66306/ %X Kejaksaan adalah lembaga penyelenggara kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Kejaksaan merupakan penuntut umum dalam perkara pidana yang mewakili negara dan masyarakat. Pendekatan masalah yang digunakan pada penelitian ini adalah Tugas dan Kewenangan Jaksa Sebagai Pengacara Negara Dalam Menyelesaikan Tunggakan Hutang PT. Wahana Raharja (PERSERODA) Yang belum dibayarkan kepada PT. Semen Baturaja (PERSERO). Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan sumber datanya yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder. Data dikumpulkan melalui studi pustaka, dan studi lapangan. Jenis data yang digunakan adalah data primer yang terdiri dari wawancara dan data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Jaksa sebagai pengacara negara adalah Jaksa dengan Kuasa Khusus bertindak untuk dan atas nama negara atau pemerintah dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara. Sedangkan tugas dan wewenang dalam menyelesaikan tunggakan hutang yang belum dibayarkan oleh perusahaan PT Wahana Raharja (PERSERODA). Yaitu pelaksanaan menyelesaikan tunggakan hutang yang belum dibayarkan oleh perusahaan PT. Wahana Raharja (PERSERODA), kewenangan Jaksa Pengacara Negara itu sendiri ditentukan dalam Pasal 30 Undang-Undang No.16 Tahun 2004 jo pasal 18 Undang-undang no 3 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI di bidang perdata. Upayaupaya yang dilakukan oleh Jaksa sebagai pengacara negara dalam menyelesaikan tunggakan hutang yang belum dibayarkan oleh Perusahaan PT. Wahana Raharja (PERSERODA) Dari hasil analisa dan pembahasan memperoleh kesimpulan yaitu: Jaksa sebagai pengacara negara mempunyai wewenang dalam menyelesaikan tunggakan hutang yang dimiliki oleh perusahaan PT. Wahana Raharja (PERSERODA) Adapun upaya-upaya yang dilakukan oleh Jaksa sebagai pengacara negara dalam menyelesaikan tunggakan hutang yang belum dibayarkan oleh perusahaan PT. Wahana Raharja adalah sebagai berikut: Surat Kuasa Khusus menyelesaikan tunggakan hutang yang belum dibayarkan oleh Perusahaan PT. Wahana Raharja. Jaksa dengan Kuasa Khusus bertindak untuk dan atas nama negara atau pemerintah dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara dalam hal ini dengan Kuasa Khusus menyelesaikan tunggakan hutang yang belum dibayarkan oleh Perusahaan PT. Wahana Raharja (PERSERODA) kepada PT. (PERSERO) kewenangan jaksa sebagai pengacara negara dan untuk melaksanakan kepentingan hukum. Kesimpulan dalam penelitian ini Proses mediasi yang dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara dalam penyelesaian sengketa tunggakan hutang pembayaran semen adalah dengan menggunakan pendekatan persuasif yaitu dengan mediasi, dimana selaku mediator Jaksa Pengacara Negara akan memberikan suatu pengertian terkait kewajiban serta sanksi yang dimiliki oleh PT. Wahana Raharja sesuai dengan isi dari surat perjanjian jual-beli semen dan Jaksa Pengacara Negara menyarankan untuk sebisa mungkin menyelesaikan sengketa tunggakan hutang Semen ini secara non-litigasi karena lebih efektif yaitu melalui mediasi dan Jaksa Pengacara Negara bertindak sebagai penengah (mediator), karena upaya mediasi ini sangat tidak bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku di negara Indonesia. Kata Kunci :Jaksa,Tugas,Kewenangan,Tunggakan Hutang PT.Wahana Raharja